Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Musrenbang diselenggarakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, menyampaikan bahwa Musrenbang menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana pembangunan daerah melalui dokumen RKPD.
“Musrenbang dilaksanakan untuk menyepakati berbagai hal strategis, mulai dari permasalahan pembangunan, prioritas, tujuan dan sasaran, arah kebijakan, hingga indikasi program, kegiatan, dan subkegiatan. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari para pemangku kepentingan pembangunan,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, forum Musrenbang merupakan bagian penting dalam siklus penyusunan dokumen perencanaan. Hasil kesepakatan yang dihasilkan akan menjadi bahan utama penyempurnaan dan diinternalisasikan ke dalam rancangan akhir RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027 sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Muhaimin juga melaporkan bahwa sebelum Musrenbang dilaksanakan, rancangan awal RKPD telah dibahas dalam Forum Konsultasi Publik pada 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, diperoleh 65 poin saran dan masukan yang telah ditelaah dan ditindaklanjuti dalam dokumen rancangan RKPD.
“Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2027 ditargetkan dapat ditetapkan pada 30 Juni 2026, yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.
Adapun output dari kegiatan Musrenbang ini adalah berita acara kesepakatan RKPD Tahun 2027 yang akan ditandatangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam forum lintas perangkat daerah dan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026.
Musrembang dihadiri Gubernur Kaltim H RudyMas’ud (Harum), Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri dan Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi PPN/BAPPENAS.
Serta diikuti sekitar 300 peserta, baik secara luring maupun daring. Peserta terdiri dari berbagai unsur, antara lain DPR RI, DPD RI, Forkopimda Provinsi, DPRD Kalimantan Timur, perangkat daerah provinsi, Bappeda kabupaten/kota, serta perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, tim ahli gubernur, mitra pembangunan, asosiasi profesi, dunia usaha, organisasi masyarakat, media massa, dan unsur terkait lainnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















