Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap prioritas program dan anggaran 2026 seiring kebijakan pengetatan belanja pemerintah. Sejumlah langkah diambil untuk menjaga keberlangsungan program strategis, terutama pembayaran tunjangan profesi guru, serta bantuan pendidikan dan rumah ibadah.
Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i mengatakan, saat ini tidak semua program dapat dijalankan secara bersamaan. Karena itu, Kemenag akan fokus pada pelaksanaan program yang sangat penting dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Program yang sifatnya sangat prioritas harus tetap kita jalankan, sementara yang lain dapat disesuaikan secara bertahap dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Romo Syafi’I dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Sejumlah program utama yang menjadi prioritas, antara lain penyaluran bantuan pendidikan, baik Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, serta dukungan terhadap operasional dan rehabilitasi sarana pendidikan keagamaan.
Kemenag juga memprioritaskan bantuan rehabilitasi dan operasional rumah ibadah lintas agama, penguatan program kerukunan umat beragama, serta dukungan terhadap kegiatan pendidikan tinggi keagamaan.
Keterbatasan anggaran telah berdampak pada pelaksanaan operasional internal Kementerian Agama. Sejumlah belanja non-prioritas bahkan telah ditekan secara signifikan guna menjaga keberlangsungan program utama. Romo Syafi’i meminta seluruh jajaran untuk adaptif dan bijak dalam mengelola anggaran, sekaligus memperkuat perencanaan agar lebih efektif dan efisien ke depan.
“Kondisi ini harus kita pahami bersama. Penentuan prioritas menjadi kunci agar kinerja kementerian tetap optimal meski dengan sumber daya yang terbatas,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi landasan bagi Kemenag dalam menavigasi kebijakan fiskal 2026, sekaligus memastikan layanan keagamaan dan pendidikan tetap terjaga bagi masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















