spot_img

BERITA UNGGULAN

Seminar Nasional Pemasyarakatan 2026 Dorong Transformasi Sistem Hukum Pidana Humanis dan Berkeadilan

Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) menyelenggarakan Seminar Nasional Pemasyarakatan Tahun 2026 dengan tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, Rabu (6/5). Berpusat di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, forum tersebut menjadi ruang menyamakan persepsi, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan hukum baru.

Seminar nasional tersebut menjadi bagian dari kontribusi P3I dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, sekaligus merespons implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

- Advertisement -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan hukum pidana bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah transformasi besar. “Sebagaimana kita ketahui, sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Langkah ini bukan sekedar pembawaan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma,” ujarnya.

Menteri Agus turut menyoroti tantangan besar sistem Pemasyarakatan saat ini. Pihaknya menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam konteks transformasi Pemasyarakatan.

- Advertisement -

”Selama puluhan tahun sistem hukum kita terjebak dalam pendekatan retributif. Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan Warga Binaan,” ujar Menteri Agus.

Data menunjukkan bahwa per tanggal 30 April 2026, jumlah Warga Binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mencapai 271.602 orang. Adapun total kapasitas ideal Lapas dan Rutan hanya mampu menampung 147.376 penghuni. Hal tersebut menunjukkan kondisi nyata terjadinya kelebihan penghuni yang mencapai 85%. Maka dari itu, transformasi hukum pidana berupaya menjadikan pemenjaraan bukan solusi yang utama dalam menghukum pelaku tindak pidana. Pemenjaraan merupakan solusi terakhir, sehingga fokus utama terletak pada upaya mengembalikan kondisi semula dan juga pembinaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Panitia Seminar Nasional, Mardjoeki, dalam laporannya turut menegaskan bahwa tema seminar mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana nasional. ”Transformasi penegakan hukum pidana kita menghadirkan perubahan mendasar. Jika pada KUHP lama menitik perhatian pada asas retributif atau pembalasan terhadap pelaku kejahatan, pada KUHP baru mengedepankan asas restoratif dan korektif yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial,” urainya.

Forum seminar nasional dalam hal ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, akademisi, serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai latar belakang, serta diikuti oleh berbagai peserta secara daring.

Seminar Nasional Pemasyarakatan tahun 2026 ini menjadi penanda penting bahwa transformasi hukum pidana Indonesia bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan perubahan cara pandang dalam memperlakukan manusia dan keadilan. Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, hasil forum ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan dan praktik pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga sistem hukum Indonesia tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan yang bermartabat bagi seluruh masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru