spot_img

BERITA UNGGULAN

Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Lestari Moerdijat Minta Regulasi Perlindungan Diperkuat

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan perlunya memperkuat komitmen bersama dalam implementasi regulasi perlindungan anak, Selasa (19/5/2026). Data KPAI mencatat 426 kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 2026, termasuk 76 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 57 kejahatan seksual.

Perkuat implementasi regulasi perlindungan, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan pada anak di tanah air untuk menekan angka kasus yang meningkat.

“Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak dan harus ada langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).

KPAI Catat 426 Kasus Pelanggaran Anak Januari–April 2026, Kekerasan dan Kejahatan Seksual Dominasi Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis Senin (18/5) mencatat sebanyak 426 kasus pelanggaran terhadap anak terjadi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, 165 kasus merupakan pelanggaran dalam klaster perlindungan khusus anak yang antara lain dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis (76 kasus), kejahatan seksual (57 kasus), serta penculikan dan perdagangan anak (5 kasus). Selain itu, tercatat 12 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak harus terus ditingkatkan. Apalagi, ujarnya, saat ini banyak faktor pemicu, seperti antara lain perkembangan teknologi digital, yang harus terus diwaspadai.

Perpres 87/2025 Harus Jadi Panduan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Menurut Rerie, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, kebijakan perlindungan anak di ranah daring harus segera diimplementasikan secara masif.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 yang sudah diberlakukan sejak 5 Agustus 2025, ujar Rerie, harus menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk membangun ekosistem perlindungan yang memadai bagi anak.

Selain itu, Rerie juga mendorong optimalisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar untuk mendeteksi dini persoalan kesehatan mental pada anak.

“Dibutuhkan langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat dalam menangani kesehatan jiwa anak dan remaja, sebagai bagian mekanisme perlindungan anak,” ujarnya.

Bangun Sistem Perlindungan Anak dari Keluarga, Dorong Masyarakat Berani Melapor
Legislator Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.

“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting, sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak sejak lingkungan keluarga,” jelas Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong masyarakat untuk lebih responsif dan berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

Rerie mengingatkan bahwa kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara merupakan kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak yang aman dan berpihak pada kepentingan anak di Indonesia.

“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, dan keberpihakan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru