Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Jumat (8/5/2026), Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Agus Soefiana, S.H., menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara resmi sehingga status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum.
Sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Dengan terdaftarnya bidang-bidang tanah secara lengkap, diharapkan potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalisir.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Program PTSL juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui sertipikat yang telah diterima, masyarakat Desa Waringin Kurung diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari legalitas hak atas tanah yang dimiliki, baik sebagai bentuk perlindungan hukum maupun sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. Selain itu, keberhasilan program ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang lebih tertib, aman, dan terpercaya di Kabupaten Serang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















