Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi pada Kamis (21/5/26). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam pelayanan pertanahan, di antaranya Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Serang, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), para camat se-Kabupaten Serang, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta penguatan budaya kerja yang berlandaskan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
Sosialisasi Anti Korupsi juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan para mitra kerja dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen bersama dari seluruh pihak diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus berupaya menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap aspek pelayanan dan pelaksanaan tugas. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan budaya integritas dapat terus tumbuh dan menjadi landasan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi serta menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















