Kantor Pertanahan Kabupaten Serang turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangkaian International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset keagamaan dan aset umat di seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset wakaf yang berada di Provinsi Banten. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkontribusi melalui penerbitan dan penyerahan sebanyak 28 sertipikat tanah wakaf yang menjadi bagian dari jumlah sertipikat yang diserahkan di Provinsi Banten. Kontribusi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program percepatan sertipikasi tanah wakaf dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan jaminan kepastian hukum atas aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa dan menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. Melalui program ini, pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset wakaf di Indonesia memiliki legalitas yang kuat dan terjamin secara hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan aset umat, serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















