spot_img

BERITA UNGGULAN

Komisi V DPR Dalami Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol, Soroti Jalan Rusak hingga Kemacetan Gerbang Tol

Komisi V DPR RI mendalami pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi. Pendalaman dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan terkait perbaikan layanan jalan tol di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pembahasan SPM Jalan Tol menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) yang telah berlangsung sejak Maret 2025. Menurutnya, DPR RI terus menerima berbagai kritik dan masukan dari pengguna jalan tol terkait kualitas pelayanan di lapangan.

 

“Kita ingin Panja ini mengawal betul terkait dengan komitmen seluruh penyelenggara Jalan Tol supaya apa yang menjadi keluhan publik dan standar pelayanan minimum bisa kita tegakkan bersama-sama ke depan,” ujar Huda saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026)

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019–2023 Danang Parikesit. Hadir pula akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika dalam RDPU itu.

 

Menurut Huda, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebenarnya telah mengatur indikator SPM Jalan Tol secara rinci. Ketentuan tersebut mencakup kondisi fisik jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, fasilitas layanan pengguna, hingga waktu tanggap terhadap hambatan lalu lintas.

 

Namun, Politisi Fraksi PKB itu menilai implementasi aturan masih menghadapi kendala lantaran belum tersedianya regulasi teknis turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022. Saat ini, pengaturan teknis masih merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 yang berbasis pada UU Jalan sebelumnya.

 

“PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol sebenarnya telah mengatur cukup detail tentang pelayanan minimum yang disyaratkan untuk Jalan Tol bisa beroperasi dan memberikan layanan kepada publik. Tapi belum ada peraturan teknis untuk SPM Jalan Tol yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Komisi V DPR RI juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari jalan berlubang atau bergelombang, lampu penerangan yang tidak berfungsi, genangan akibat buruknya drainase, hingga kemacetan panjang di gerbang tol. Menurut Huda, sejumlah anggota Komisi V bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa ruas tol dan menemukan persoalan yang cukup kompleks.

 

“Teman-teman Komisi sudah melakukan on the spot langsung di beberapa ruas Jalan Tol dan masalahnya cukup kompleks sekali. Ada jalan yang sempat diperbaiki, sekarang sudah rusak lagi. Jadi hanya bertahan tiga bulan,” ungkapnya.

 

Karena itu, Komisi V DPR RI berharap masukan dari akademisi dan pakar dapat menjadi dasar evaluasi yang lebih komprehensif untuk memastikan standar pelayanan minimum jalan tol benar-benar terpenuhi dan berdampak pada peningkatan keselamatan pengguna jalan.

 

“Kita ingin perbaikan ini sifatnya menyeluruh, komprehensif. Karena itu kami ingin mendapatkan insight berbagai isu penting dari perbaikan pemenuhan SPM ini ke depan,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru