Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dini Rahmania meminta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan hak guru non-ASN terpenuhi serta menyiapkan langkah mitigasi terhadap kekurangan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, negara harus menjamin hak para guru tidak terhambat akibat persoalan administrasi maupun keterbatasan anggaran.
“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Di awal penyampaiannya, Dini mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang terus menjaga keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan. Ia mencatat alokasi fungsi pendidikan masih menjadi porsi terbesar dalam anggaran Kementerian Agama, yakni sekitar 87,4 persen atau lebih dari Rp73 triliun.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan bantuan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, ketepatan waktu penyaluran, dan dampak yang dirasakan penerima manfaat.
“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujarnya.
Dini juga meminta penjelasan mengenai langkah yang disiapkan Kementerian Agama untuk mengantisipasi kekurangan anggaran sebesar Rp6,02 triliun bagi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), serta kebutuhan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta apabila usulan tambahan anggaran tidak sepenuhnya disetujui pemerintah.
“Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?” tanyanya.
Selain itu, Dini menyoroti masih adanya guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengawalan bersama Kementerian Agama, sebanyak 255 guru telah menerima haknya. Namun demikian, masih terdapat 65 guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh pembayaran TPP.
“Oleh karena itu, saya ingin meminta secara khusus agar Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut, kemudian memastikan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, serta memberikan kepastian penyelesaian kepada guru-guru tersebut,” tegasnya.
Dini menegaskan, para guru telah menjalankan tugas mengajar selama bertahun-tahun. Maka dari itu, lanjutnya, negara juga berkewajiban memenuhi hak mereka. Ia berharap Kementerian Agama membangun sistem administrasi yang mampu mendeteksi kekurangan dokumen sejak dini agar guru tidak perlu berulang kali mengurus berkas dan dapat memperoleh kepastian atas hak-haknya.
“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






