Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang berlangsung beberapa pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi dan terbuka serta tidak berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di Kementerian Kehutanan.
Menhut Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pertemuan tersebut diajukan melalui surat resmi, didokumentasikan secara administratif, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, dan seluruh administrasinya lengkap, mulai dari daftar hadir hingga notulensi. Jika sewaktu-waktu diperlukan oleh KPK, kami siap menyerahkannya secara proaktif,” ujar Menhut kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga mengungkapkan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing usai audiensi berlangsung. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Namun saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu sehingga saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan praktik gratifikasi, Menhut mengatakan dirinya secara langsung menghubungi Kapolda Riau guna memfasilitasi proses pengembalian amplop tersebut. Pengembalian dilakukan melalui Kapolres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terjadi.
Ia memastikan proses pengembalian tersebut terdokumentasi secara lengkap, termasuk adanya tanda terima dan dokumentasi foto sebagai bukti.
“Pada 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, amplop tersebut telah dikembalikan. Ada tanda terima dan dokumentasi yang menunjukkan proses pengembalian itu. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen saya dalam mencegah gratifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menhut membantah adanya kebijakan atau keputusan yang menguntungkan pihak tertentu terkait kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan bahwa selama menjabat tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu pun surat keputusan yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya ubah statusnya menjadi areal penggunaan lain (APL) dalam kewenangan saya,” katanya.
Menutup keterangannya, Menhut menyatakan Kementerian Kehutanan menghormati dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan kementeriannya akan bersikap kooperatif serta memberikan seluruh informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi apa yang sedang dilakukan KPK. Kami akan membantu dan bersikap kooperatif karena ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan apabila memang ditemukan adanya persoalan,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






