Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya melibatkan kalangan akademisi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. Melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Lampung, Komisi XII menghimpun berbagai masukan dari Forum Rektor dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada kampus-kampus di Lampung. Kami datang ke sini untuk meminta masukan dan pendapat dari forum rektor mengenai perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Masukan dari akademisi ini sangat penting dalam penyusunan RUU,” ujar Rokhmat usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Lampung, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan diarahkan untuk mewujudkan sistem kelistrikan nasional yang mampu menghadirkan listrik yang berkeadilan, terjangkau, andal, dan merata hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kita ingin mewujudkan listrik yang berkeadilan, terjangkau, merata, sehingga seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses listrik. Selain itu, listrik juga harus andal sehingga dalam kondisi apa pun pasokan listrik tetap terjaga,” katanya.
Menurut Rokhmat, ketersediaan listrik memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, regulasi yang tengah disusun harus mampu memperkuat sistem ketenagalistrikan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, berbagai masukan yang diterima dari Forum Rektor mencakup penguatan regulasi, keandalan jaringan, kecukupan pasokan listrik, hingga percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
“Masukan yang kami terima sangat beragam, mulai dari persoalan pasokan, jaringan, penguatan regulasi, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan. Semua itu akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU agar benar-benar berpihak kepada rakyat, bangsa, dan negara,” jelasnya.
Rokhmat juga mengingatkan pentingnya menjaga keandalan sistem kelistrikan agar kejadian pemadaman listrik tidak kembali mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. “Kami menekankan kepada PLN agar terus melakukan perbaikan sehingga blackout tidak terulang kembali. Pasokan harus terjaga, jaringan harus semakin andal, karena listrik merupakan kebutuhan mendasar yang menopang aktivitas masyarakat, pelayanan publik, UMKM, hingga pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan, RUU Ketenagalistrikan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan di Komisi XII. Berbagai masukan yang diterima, termasuk usulan teknis dan penyempurnaan pasal demi pasal, akan menjadi bahan pembahasan pada tahap berikutnya.
“Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan banyak sekali insight dan masukan yang konstruktif dari para akademisi maupun para pemangku kepentingan. Kebetulan memang RUU ini masih dalam tahap penyempurnaan, masih terus dibahas di Komisi XII. Kami ingin ke depannya Undang-Undang ini menjadi produk hukum yang betul-betul dapat mendukung transisi menuju energi bersih, memperkuat ketahanan energi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan listrik yang andal serta merata di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Komisi XII berharap revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, mendukung investasi di sektor ketenagalistrikan, serta mempercepat transisi energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






