BerandaParlemenFGD MPR RI di Padang Bahas Sistem Keuangan Negara dan Ekonomi Berkeadilan

FGD MPR RI di Padang Bahas Sistem Keuangan Negara dan Ekonomi Berkeadilan

Kelompok IV Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)” di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7/2026).

FGD dipimpin Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, dan dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni K.H. Maman Imanul Haq, Yance Samonsabra, S.H., M.Si., Dr. Lia Istifhama, Jupri Mahmud, S.E., dan H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd.

- Advertisement -

Hadir sebagai narasumber Guru Besar Ekonomi Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Dr. Idris, M.Si., Ketua PUSaKO sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., serta Dosen FISIP Universitas Andalas sekaligus Peneliti PUSaKO Universitas Andalas Muhammad Ichsan Kabullah, S.IP., MPA.

Penguatan Sistem Ekonomi Berkeadilan
Dalam sambutan pembukaannya, Tifatul Sembiring menegaskan bahwa pembahasan FGD berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Menurutnya, berbagai persoalan ekonomi yang berkembang saat ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan agar lebih mampu menjawab tantangan zaman.

Tifatul menilai berbagai kebijakan ekonomi kerap bersifat reaktif dan belum dibangun di atas landasan filosofi yang kuat.

“Pemerintah jangan hanya responsif terhadap persoalan sesaat. Setiap kebijakan harus memiliki filosofi, visi, dan strategi yang matang sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya lahir dari semangat pemerataan sosial, namun berpotensi menghadapi berbagai persoalan apabila tidak disertai desain kebijakan yang komprehensif dan sistem pengawasan yang kuat.

“Karena tidak diturunkan dalam bentuk filosofi, visi, dan strategi yang matang, ujung-ujungnya justru rawan korupsi. Anggaran sekian triliun rupiah bisa hilang begitu saja tanpa kejelasan,” katanya.

Tifatul juga mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai dasar ekonomi Pancasila.

“Jika liberalisme cenderung individualis, maka kita seharusnya mengedepankan prinsip saling berbagi,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai ketidaksesuaian dalam sistem tata negara, mulai dari persoalan ketimpangan ekonomi, rendahnya upah minimum di sejumlah daerah hingga kebijakan transfer ke daerah, menjadi alasan penting untuk melakukan penyempurnaan konstitusi.

Pembangunan dan Dana Umat Perlu Tata Kelola yang Kuat
Dalam paparannya, Prof. Dr. Idris menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan biaya lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

Menurutnya, negara perlu menerapkan instrumen ekonomi yang mendorong pelaku usaha bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran melalui prinsip polluter pays principle.

“Pihak pencemar diberikan pilihan yang logis secara ekonomi, yakni membayar pajak lingkungan atau mengolah limbah yang dihasilkannya,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Charles Simabura mengangkat persoalan semakin besarnya keterlibatan negara dalam pengelolaan dana filantropi keagamaan seperti dana haji, zakat, wakaf, hingga dana kurban.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola ekonomi Indonesia tidak lagi hanya bertumpu pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengenai perekonomian nasional, tetapi juga berkaitan erat dengan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 mengenai kehidupan beragama.

Charles menjelaskan bahwa besarnya dana keagamaan yang dikelola negara menuntut kejelasan batas kewenangan antara regulator dan operator agar akuntabilitas tetap terjaga.

“Ketika kita berada dalam model campuran inilah yang menjadi tantangan bagi DPR dan MPR untuk mendudukkan kembali batasannya. Kapan sebuah lembaga bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama umat, dan kapan bertanggung jawab sebagai pengelola atas nama negara,” ujarnya.

Otonomi Daerah dan Kepastian Hukum
Muhammad Ichsan Kabullah menilai kebijakan fiskal nasional masih menghadirkan kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, daerah menghadapi tekanan fiskal akibat terbatasnya transfer ke daerah serta meningkatnya berbagai beban pelayanan publik. Karena itu, pemerintah didorong mengembalikan semangat desentralisasi fiskal dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Menanggapi paparan para narasumber, K.H. Maman Imanul Haq menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan dana umat. Menurutnya, masih terdapat ambiguitas ketika terjadi penyalahgunaan dana keagamaan karena sering muncul perdebatan mengenai status dana tersebut sebagai keuangan negara atau dana publik.

“Sungguh ironis, ketika ada oknum yang melakukan korupsi atau penggelapan dana haji dan wakaf, saat hendak dijerat menggunakan instrumen hukum pidana korupsi negara, mereka berkelit dengan dalih bahwa itu bukan keuangan negara, melainkan dana umat atau dana publik,” tegasnya.

Maman juga mengingatkan agar narasi ekonomi hijau tidak mengabaikan dampak eksploitasi sumber daya alam seperti nikel, litium, dan batu bara terhadap lingkungan.

Sementara itu, Dr. Lia Istifhama mengusulkan penguatan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dari sumber persoalan.

Ia juga menilai implementasi otonomi daerah perlu dievaluasi agar pemerintah daerah memiliki ruang diskresi yang lebih memadai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, anggota Badan Pengkajian MPR RI turut mengangkat isu perlindungan UMKM dari ekspansi ritel modern, pengembalian Dana Kemaslahatan Haji yang lebih proporsional kepada daerah asal jamaah, serta penguatan ketahanan ekonomi nasional agar tidak terlalu bergantung pada dinamika pasar global.

Menutup FGD, Tifatul Sembiring memastikan seluruh pandangan, aspirasi, dan rekomendasi yang berkembang dalam forum telah didokumentasikan oleh Sekretariat Badan Pengkajian MPR RI.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI dalam rangka penguatan sistem ketatanegaraan, penyempurnaan kebijakan ekonomi nasional, serta pengkajian terhadap kemungkinan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna mewujudkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, memperkuat semangat gotong royong, dan menghadirkan hubungan pusat-daerah yang lebih seimbang.

“Seluruh poin pembicaraan dan aspirasi hari ini telah direkam oleh Sekretariat dan akan dijadikan bahan masukan resmi untuk rekomendasi perubahan kebijakan ke depan,” tutup Tifatul.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM