BerandaParlemenFirman Soebagyo Minta DPR Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan

Firman Soebagyo Minta DPR Cabut Pasal Pengampunan Koruptor di RUU Kejaksaan

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada level yang mengkhawatirkan. Karena itu, ia menegaskan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas nasional yang didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.

Firman Soebagyo mengatakan Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten.

- Advertisement -

“Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan pers, Minggu (26/7/2026) kemarin.

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan perang melawan korupsi tidak mungkin hanya dibebankan kepada Presiden. Menurutnya, dibutuhkan dukungan penuh dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Presiden tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan pembantu-pembantu Presiden yang kuat, aparat penegak hukum yang bersih, serta komitmen bersama untuk memberantas korupsi,” tegasnya.

Firman Soebagyo juga menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah hukum yang justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemberian ruang kompromi terhadap koruptor bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi hukum yang selama ini diperjuangkan.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” katanya.

Firman Soebagyo pun mendesak DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi bahkan mencabut ketentuan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Ia mengingatkan, aturan yang memberi ruang kompromi terhadap pelaku korupsi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM