BerandaPemerintahKemenhut Perkuat Tata Kelola Pemanfaatan Hasil Hutan melalui Evaluasi Hak Akses SIPUHH...

Kemenhut Perkuat Tata Kelola Pemanfaatan Hasil Hutan melalui Evaluasi Hak Akses SIPUHH dan SIPNBP bagi Pemegang Hak Atas Tanah di Maluku

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang legal, transparan, dan akuntabel melalui Rapat Evaluasi Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Provinsi Maluku.

Kegiatan yang berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pemberian hak akses penatausahaan hutan hasil hutan bagi kayu tumbuh alami dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mendukung kepastian hukum, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan.

- Advertisement -

Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Ambon, dihadiri oleh BPHL Wilayah XVI Ambon, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta para pemegang hak atas tanah yang menjadi objek evaluasi. Pelibatan berbagai instansi tersebut menjadi wujud sinergi lintas sektor untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa transformasi tata kelola kehutanan harus dibangun di atas prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian Hak Akses SIPUHH dan SIPNBP bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut memperkuat tata kelola hutan melalui mekanisme penatausahaan hasil hutan yang tertib, akuntabel, dan berbasis data.

Plt. Kepala BPHL Wilayah XVI Ambon, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa hak akses SIPUHH dan SIPNBP merupakan instrumen administrasi untuk mendukung penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan merupakan izin pemanfaatan kayu maupun bentuk pengakuan atas kepemilikan tanah.

“Hak akses SIPUHH dan SIPNBP merupakan sarana administrasi yang memastikan proses penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban PNBP berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap proses evaluasi harus dilakukan secara objektif, profesional, serta didasarkan pada data administrasi, hasil verifikasi teknis, dan kondisi faktual di lapangan,” ujar Muhammad Iqbal.

Dalam rapat tersebut, Tim Evaluasi melakukan pembahasan terhadap setiap permohonan secara komprehensif melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen pertanahan, analisis spasial, validasi Surat Keterangan Tanah (SKT), kesesuaian lokasi terhadap Areal Penggunaan Lain (APL), pemeriksaan Laporan Hasil Cruising (LHC), verifikasi potensi tegakan, hingga kajian aspek lingkungan, topografi, dan kelerengan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Fery Latupeirissa, menyampaikan bahwa hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar dokumen telah memenuhi persyaratan, namun masih diperlukan penyempurnaan terhadap beberapa dokumen pendukung.

“Hasil verifikasi menunjukkan Surat Keterangan Tanah telah sesuai. Namun masih terdapat beberapa informasi yang perlu dilengkapi, khususnya terkait dasar penguasaan tanah dan riwayat penguasaannya. Selain itu, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah perlu dilengkapi dengan keterangan yang menyatakan bahwa lokasi dimaksud berada di luar kawasan hutan,” jelasnya.

Evaluasi juga mempertimbangkan aspek legalitas penguasaan tanah, validitas data teknis, keberlanjutan fungsi ekologis, serta potensi dampak lingkungan. Pendekatan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengambilan keputusan agar pemanfaatan hasil hutan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan.

Sebagai provinsi yang memiliki potensi sumber daya hutan yang besar, Maluku memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, penyediaan bahan baku hasil hutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus memastikan bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Melalui rapat evaluasi ini, Kemenhut memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hasil evaluasi akan menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung penguatan legalitas hasil hutan, optimalisasi PNBP, dan pengelolaan hutan lestari di Provinsi Maluku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM