BerandaPemerintahOperasi Cukai di Batam Ungkap Puluhan Ribu Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Diburu

Operasi Cukai di Batam Ungkap Puluhan Ribu Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Diburu

Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang dilaksanakan pada 27–30 Juli 2026. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap tempat usaha pedagang eceran serta penelusuran terhadap sejumlah target operasi.

- Advertisement -

Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menemukan dan mengamankan rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp33,1 juta.

Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO. Penindakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengamankan rokok ilegal yang telah beredar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menelusuri jalur distribusi hingga sumber barang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh selama operasi akan terus didalami untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya. Penelusuran dapat dilakukan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Ke depan, kami akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal,” ujar Agung.

Ia menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan Bea Cukai. Program ini diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal mulai dari produksi hingga distribusi kepada konsumen.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, mengangkut, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat melaporkan informasi tersebut kepada Bea Cukai.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor atau pos Bea Cukai terdekat maupun saluran komunikasi resmi Bea Cukai, termasuk layanan Bravo Bea Cukai 1500225. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus rantai peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM