Kepala BPOM Taruna Ikrar menghadiri pemusnahan massal 1,3 ton ketamin ilegal senilai Rp2,6 triliun hingga Rp4,55 triliun di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/8/2026). Kehadiran BPOM mempertegas langkah penuh pemerintah dalam mengawal benteng perlindungan masyarakat dari gempuran peredaran obat-obat tertentu (OOT) yang disalahgunakan.
“Apa yang dilakukan oleh lintas sektoral hari ini merupakan salah satu prestasi pemerintah Presiden Prabowo yang telah mampu mengoordinasikan antara keterlibatan BPOM, BNN, Bakamla, TNI AL, dan Bareskrim untuk bersama-sama menumpas persoalan yang menjangkiti masyarakat, yaitu obat-obat tertentu, salah satunya adalah ketamin,” ungkap Kepala BPOM dalam konferensi pers tersebut.
Penyelundupan raksasa ini berhasil dibongkar setelah Kapal Republik Indonesia (KRI) Kerambit-627 mendeteksi kapal MV King Sun memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Perairan Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, pada Kamis (6/8/2026). Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Kerambit-627 segera melakukan shadowing dan pemeriksaan kapal di laut, sebelum mengawalnya untuk sandar di dermaga Kodaeral IV. Di sana, tim gabungan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Kepolisian RI (Polri) melakukan pemeriksaan mendalam hingga menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan di bawah lantai kapal.
“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin dengan estimasi berat 1,3 ton. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,6 hingga 4,5 triliun. Atas penangkapan ini, diperkirakan sebanyak 13 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Dari kacamata medis, ketamin merupakan obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi serta analgesik (penghilang rasa sakit) yang kuat. Namun di luar dosis medis, ketamin kerap disalahgunakan secara ilegal untuk mencari efek “rekreasional” berupa euforia atau rasa gembira berlebihan. Penyalahgunaan zat ini sangat berbahaya karena memberikan efek kehilangan kesadaran, gangguan memori permanen, serta sedasi ekstrem yang membuat korban tidak mampu melawan atau memahami kondisi sekitar.
Kepala BPOM menjelaskan lebih lanjut bahwa ketamin tergolong obat keras yang menurut klasifikasi BPOM memiliki dampak berbahaya bagi tubuh. “Bahayanya berdampak paling penting pada sistem neurotoksin, artinya sistem saraf kita dapat terganggu,” tegasnya. Sebelum terjadi gangguan berat, pengguna biasanya akan mengalami halusinasi, euforia, dan rasa rileks berlebihan, padahal fungsi utama ketamin sebetulnya adalah sebagai obat bius.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar memperingatkan bahaya jangka panjang dari penyalahgunaan tersebut. Selain merusak sistem saraf, ketamin merangsang pacu jantung hingga memicu takikardia (denyut jantung melebihi irama rata-rata 60–100 menjadi di atas 100 kali per menit) yang berisiko fatal menyebabkan kematian akibat gagal jantung. Dampak neurotoksinnya juga menyasar sistem ekskresi seperti ginjal hingga berpotensi merusaknya dan mengharuskan pasien menjalani cuci darah (hemodialisis). Ketamin juga mengganggu metabolisme hati yang dapat memicu fatty liver hingga kerusakan hati permanen, serta berdampak buruk pada sistem pernapasan.
Guna membendung bahaya tersebut, BPOM secara proaktif melancarkan intensifikasi pengawasan sejak 2024. BPOM telah memasukkan ketamin ke dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Dengan masuknya ketamin, kini terdapat 7 jenis OOT yang diawasi ketat, yaitu tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan. Intensifikasi pengawasan OOT khusus ketamin ini melibatkan seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia sejak 2025. Teranyar pada tahun 2026, BPOM menginisiasi Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di 33 kabupaten/kota.
Rangkaian pengawasan ketat dan penindakan tegas ini bukan sekadar keberhasilan menyita barang bukti bernilai triliunan rupiah, melainkan langkah riil dalam menyelamatkan belasan juta jiwa dari ancaman zat berbahaya. Penguatan regulasi di hulu yang berpadu dengan operasi penindakan di hilir menjadi benteng utama perlindungan kesehatan masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






