Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah menegaskan komitmen parlemen dalam mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR RI. Regulasi ini dirancang untuk merespons pesatnya transformasi digital, mengatasi permasalahan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL), hingga memperkuat jaminan perlindungan bagi pengemudi ojek online.
Legislator Dapil Sumatera Utara I ini menyampaikan bahwa salah satu terobosan yang diusulkan dalam RUU LLAJ adalah pemanfaatan teknologi digital untuk memperketat pengawasan lalu lintas di lapangan.
“Kita ingin pengawasan di era digital ini jauh lebih mudah dan transparan. Kendaraan baru nantinya perlu dilengkapi GPS untuk pelacakan rute sekaligus memonitor berat kendaraan. Pemasangan sensor di titik jalan, pintu tol, hingga modernisasi jembatan timbang otomatis akan membuat data pelanggaran langsung masuk ke pusat data Kementerian Perhubungan tanpa kontak fisik. Ketegasan sanksinya juga harus jelas agar tidak berulang,” ujar Musa sesaat setelah dilaksanakannya Sidang Bersama MPR dikutip dari Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut atau yang biasa dipanggil Ijeck, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, guna mencegah hadirnya potongan atau biaya turunan tersembunyi.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU Inisiatif DPR, pada Selasa (20/7).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (21/7). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga proses legislasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU LLAJ sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, perjuangan merevisi UU LLAJ telah berlangsung selama sekitar 12 tahun sebagai respons terhadap perkembangan sektor transportasi nasional.
Ia bersyukur seluruh fraksi menerima hasil pembahasan secara utuh sehingga RUU dapat dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. “Alhamdulillah di hadapan pimpinan Baleg DPR RI hari ini kita semua mendapatkan pandangan-pandangan dari seluruh fraksi yang menerima secara utuh untuk dilanjutkan di Rapat Paripurna dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Oleh karena itu, Komisi V sebagai pengusul inisiatif undang-undang ini menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panja Harmonisasi yang memuat sejumlah penyempurnaan terhadap substansi RUU. Salah satu poin penting ialah pengaturan mengenai transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.
Martin menjelaskan, Panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4) sehingga pengaturan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi tidak lagi diatur dalam UU LLAJ, melainkan melalui undang-undang tersendiri.
“Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ada undang-undang tersendiri,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






