Pemerintah Kabupaten Garut menyerahkan remisi kepada 503 narapidana Lapas Kelas IIA Garut dalam HUT ke-81 Republik Indonesia.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyerahkan remisi tersebut di Lapas Kelas IIA Garut, Banyuresmi 17/8/2026.
Remisi diberikan sebagai penghargaan atas pembinaan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
Abdusy Syakur membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto terkait pemberian hak warga binaan.
Remisi juga menjadi bagian reintegrasi sosial agar warga binaan kembali ke masyarakat dengan perubahan perilaku dan bekal pembinaan.
“Sementara itu, bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy mengatakan jumlah penghuni mencapai 645 orang berdasarkan data 16/8/2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 641 narapidana dan empat tahanan, dengan 503 narapidana memperoleh Remisi Umum 2026.
Sebanyak 502 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Satu narapidana memperoleh Remisi Umum II selama tiga bulan dan langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Rusdedy mengatakan pemberian remisi didasarkan pada proses pembinaan, perilaku, dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu dengan dukungan berbagai pihak.
Pemberian remisi juga menghasilkan efisiensi anggaran negara melalui pengurangan biaya makan warga binaan sebesar Rp1,009 miliar.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan tetapi juga dapat turut mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






