Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan perairan tetap tertib, tidak mengganggu fungsi utama bendungan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivitas KJA masih ditemukan di sejumlah kawasan perairan Bendungan Jatigede. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pemanfaatan bendungan harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan fungsi bendungan yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan penataan KJA, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. Perda tersebut terdapat ketentuan yang melarang aktivitas KJA di wilayah Bendungan Jatigede. “Perda harus menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan dan melakukan penataan di lapangan,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor terkait KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah. “Itu sudah pasti menjadi kewajiban Bupati, Pemda, dan DPRD untuk secara konsisten menjalankan peraturan daerah ini,” kata Bupati Dony
Bendungan Jatigede memiliki kepentingan yang jauh lebih besar sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan. Bendungan tersebut dibangun melalui proses panjang dengan anggaran yang sangat besar serta memiliki fungsi strategis yang harus dijaga.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, keberadaan KJA berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan fungsi bendungan. Di antaranya korosi pada bagian badan bendungan, sedimentasi yang berasal dari sisa pakan ikan, hingga material yang menempel pada saringan pendingin. “Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda, karena di antaranya dampaknya seperti itu. Sekarang dampak itu nyata adanya,” ujarnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






