Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan Duta Besar RI untuk Jepang Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.
Pertemuan strategis yang turut dihadiri Sekretaris Pertama Fungsi Ekonomi KBRI Tokyo Nur Rochma Amaliah ini membahas penguatan kerja sama ketenagakerjaan, akurasi data, hingga tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jepang.
Dalam pertemuannya, kedua pihak menyoroti pentingnya akurasi data pendataan Pekerja Migran yang selama ini masih berbasis estimasi, sekaligus membahas optimalisasi peluang kerja serta pembaruan skema penempatan Specified Skilled Worker (SSW).
Urgensi Akurasi Data dan Pilot Project Pendataan Pekerja Migran Indonesia
Dubes RI untuk Jepang, Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir, menekankan bahwa pelindungan Pekerja Migran merupakan hal mutlak yang membutuhkan basis data kuat. Selama ini, pihak Indonesia masih bergantung pada data statistik Kementerian Kehakiman Jepang.
“Kita berharap mendapat data yang akurat mengenai jumlah pekerja migran yang berada di Jepang. Ini menjadi penting karena selama ini kita hanya mendapatkan dari Kementerian Kehakiman Jepang,” beber Nurmala.
Menanggapi hal tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sistem pendataan Pekerja Migran yang lebih akurat melalui program aplikasi resmi Halo Migran. Program tersebut akan diawali dengan pilot project di Malaysia pada September 2026 dan selanjutnya dikembangkan ke negara-negara lain.
“Kita punya aplikasi Halo Migran. Kita akan mulai tahun ini untuk pendataan pekerja migran. Kita baru mulai September ini di Malaysia untuk pilot project,” jelas Mukhtarudin.
Menurut Menteri Mukhtarudin, persoalan data Pekerja Migran selama ini menjadi salah satu tantangan pemerintah karena angka yang tersedia masih banyak berupa estimasi.
“Kita kalau ditanya berapa jumlah data, semuanya estimasi. Kita melihat data ini memang menjadi masalah,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menjelaskan, berdasarkan rujukan Bank Indonesia, jumlah Pekerja Migran di seluruh dunia diperkirakan mencapai 4,9 juta orang, dengan nilai remitansi sekitar Rp288 triliun. Namun, angka tersebut juga masih merupakan estimasi berdasarkan perhitungan remitansi.
Menteri Mukhtarudin mengaku pendataan Pekerja Migran juga menghadapi tantangan karena terdapat pekerja yang memperpanjang masa kerja, tidak kembali ke Indonesia, maupun mengalami kondisi overstay di negara penempatan.
Selain isu pendataan, pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Dubes RI untuk Jepang ini juga membahas peluang kerja luar negeri dan penguatan kerja sama penempatan Pekerja Migran di Jepang.
Berdasarkan data SIP2MI per 22 Agustus 2026, terdapat 295.184 peluang kerja luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76.622 posisi atau sekitar 26 persen telah terserap, sementara 218.562 posisi atau sekitar 74 persen masih terbuka dan menanti tenaga kerja Indonesia yang kompeten serta memenuhi kualifikasi.
Khusus Jepang, Kementerian P2MI telah memfasilitasi 39.230 layanan penempatan PMI pada periode Januari 2025 hingga 22 Agustus 2026.
Menteri Mukhtarudin menyampaikan, Indonesia juga terus mendorong optimalisasi kerja sama dengan Jepang melalui berbagai skema, termasuk Government to Government (G to G), Specified Skilled Worker (SSW), serta kerja sama dengan sejumlah pemerintah prefektur di Jepang.
Dalam skema SSW, pemerintah Indonesia tengah mendorong adanya kejelasan mengenai peran, fungsi dan kewenangan agency atau business partner Jepang dalam ekosistem penempatan Pekerja Migran.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan biaya, serta memastikan Pekerja Migran memperoleh layanan dan pelindungan yang memadai.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya pelindungan finansial Pekerja Migran melalui asuransi, termasuk perlindungan apabila Pekerja Migran mengalami kecelakaan, sakit, meninggal dunia, maupun membutuhkan pemulangan jenazah.
KP2MI juga mendorong adanya pemberitahuan lebih awal apabila suatu sektor SSW akan ditutup atau tidak lagi menerima penempatan baru. Pemberitahuan sekurang-kurangnya enam bulan sebelumnya dinilai diperlukan agar Indonesia dapat menyesuaikan proses pelatihan calon pekerja migran dan memberikan masa transisi bagi Calon Pekerja Migran, serta pemberi kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Mukhtarudin turut meminta dukungan Dubes RI untuk Jepang dalam memperkuat peran Atase Ketenagakerjaan sebagai market intelligence, termasuk membantu validasi job order melalui kanal konfirmasi resmi dengan otoritas Jepang.
“Kami berharap Dubes RI untuk Jepang dapat membuka ruang pembahasan yang lebih strategis dengan Pemerintah Jepang, agar kerja sama tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan, tetapi juga kualitas pekerjaan dan pelindungan Pekerja kita,” imbuh Menteri Mukhtarudin.
Menteri P2MI menegaskan, Indonesia mendukung penguatan kerja sama SSW dengan Jepang. Namun, peningkatan jumlah penempatan harus berjalan beriringan dengan kepastian proses, kualitas pekerjaan, serta pelindungan hak-hak Pekerja Migran.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Dubes RI untuk Jepang untuk membantu menyelesaikan pending issues utama dengan Ministry of Justice Jepang, sehingga MoC SSW dapat segera diselesaikan,” cetus Menteri P2MI.
Menteri Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi kepada Dubes RI untuk Jepang dan jajaran KBRI Tokyo atas dukungan dalam memperkuat kerja sama Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penguatan kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian P2MI untuk memastikan pelindungan maksimal bagi Pekerja Migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja hingga setelah kembali ke Indonesia, sekaligus mendorong penempatan berkualitas dengan menggeser orientasi pekerja dari low skill menuju medium-high skill.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






