Tantangan fiskal daerah yang menghadapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada kondisi defisit, Pemkab Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan komitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dalam rangka penetapan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusuma DPRD Kabupaten Ciamis pada Rabu malam, (26/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas proses pembahasan yang dilaksanakan secara konstruktif, penuh semangat kebersamaan, serta mengedepankan komitmen dalam menentukan arah penganggaran daerah.
Menurut Bupati, tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud sinergi dalam menyusun prioritas anggaran yang lebih tepat sekaligus memastikan alokasi anggaran memberikan value for money dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak yang jelas,” demikian penekanan Bupati dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,199 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp130,81 miliar atau 5,61 persen dibandingkan pendapatan murni Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,344 triliun, berkurang sebesar Rp135,81 miliar atau 5,48 persen dibandingkan belanja murni Tahun Anggaran 2026. Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp145 miliar yang ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp145 miliar.
Bupati Herdiat mengakui, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Namun, keterbatasan fiskal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembangunan. Sebaliknya, Pemkab Ciamis akan semakin memperkuat fiscal resilience melalui penentuan prioritas belanja secara cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga mendorong pendekatan outcome-based budgeting, yakni memastikan anggaran tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat dan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, program dan kegiatan pemerintah daerah diarahkan agar memiliki keluaran dan dampak yang jelas, terutama terhadap kebutuhan yang paling mendesak dan prioritas pembangunan daerah.
Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini sekaligus menjadi pijakan bagi Pemkab Ciamis bersama DPRD untuk terus memperkuat tata kelola anggaran yang efektif, efisien, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati Herdiat berharap semangat kebersamaan dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD dapat terus dijaga serta ditingkatkan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan perlindungan dalam setiap upaya kita untuk memajukan Kabupaten Ciamis,” pungkas Bupati.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






