Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) terkait penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dihelat di Ruang Rapat Dinas Kominfosan Lantai 3 Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (01/09/2026).
​Rakortek strategis ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdaprov Maluku Utara Sri Haryanti Hatari, M.Si., serta dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, Dr. Iksan R.A. Arsad, M.Si. Turut hadir pula Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara guna memperkuat sinergi lintas sektoral, sekaligus sebagai pemateri pada kegiatan tersebut. Selain ketua KI, Kepala Dinas/Perwakilan Dinas Kominfo se-Maluku Utara yang turut Hadir secara daring dan luring.
Dalam penyampaianya, Asisten II Mengapresiasi pelaksanaan Rakortek sebagai langkah konkret memperbaiki tata kelola keterbukaan informasi publik serta mencari solusi strategis guna mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
​Sri Haryanti Hatari, Menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara Komisi Informasi, Dinas Kominfosan selaku PPID Utama, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten/kota.
​”Keberadaan PPID sangat krusial dalam sistem pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima, cepat, dan transparan kepada masyarakat”, Ujar Sri Haryanti Hatari.
​Pemetaan Kendala Melalui Komunikasi Aktif serta mendorong terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang intensif guna memetakan berbagai kendala di lapangan agar dapat segera diselesaikan secara bersama-sama.
​Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memandang pelayanan informasi publik bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Iksan R.A. Arsad juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebuat sebagai upaya penguatan layanan tata kelola keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
​”Tujuan utama dari Rakortek ini adalah untuk mendorong agar setiap kabupaten dan kota di Maluku Utara segera membentuk serta menguatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi masing-masing guna memaksimalkan layanan keterbukaan informasi publik,” jelas Kepala Dinas Kominfosan.
​Melalui Rakortek ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kualitas informasi di setiap perangkat daerah dapat terus meningkatkan layanan Keterbukaan Informasi Publik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Bumi Moloku Kie Raha.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






