BerandaPemerintahFakta-fakta Kemenhut Ungkap Pembakaran Taman Nasional Baluran

Fakta-fakta Kemenhut Ungkap Pembakaran Taman Nasional Baluran

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang pria yang sengaja membakar Taman Nasional Baluran. Wilayah konservasi itu sengaja dibakar, simak fakta-fakta lengkapnya.

Sungguh memilukan di tengah rentetan kejadian kebakaran di Taman Nasional Baluran, Kawasan konservasi itu ternyata di sengaja dibakar oleh orang tidak bertanggungjawab. Kemenhut melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Balai Taman Nasional Baluran mengungkap dugaan pembakaran di kawasan konservasi tersebut.

- Advertisement -

1. Pelaku berinisial MF

Petugas Balai Taman Nasional Baluran mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga hendak melakukan pembakaran pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB, kurang lebih 200 meter dari lokasi pembakaran pada titik pertama di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah diamankan, MF beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra untuk menjalani proses penyidikan.

2. Kejar-kejaran sebelum ditangkap

Pengamanan terhadap pelaku dilakukan saat petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan patroli dan menemukan MF berada di sekitar lokasi pembakaran. Petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar 200-meter hingga berhasil mengamankan MF. Pelaku langsung mengaku seketika setelah tertangkap bahwa dia sengaja membakar. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran turut diamankan, berupa satu buah korek api gas warna oranye, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas.

3. Mengaku atas inisiatif sendiri

Dalam pemeriksaan, MF menerangkan bahwa korek api gas tersebut digunakan untuk melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Baluran. MF juga mengakui melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Waduk Bajul Mati serta wilayah Pos 1 dan Pos 2. Pembakaran tersebut, menurut keterangannya, dilakukan atas inisiatif sendiri.

Kejadian ini tentu saja sangat menyedihkan, pembakaran tersebut terjadi di tengah tingginya ancaman kebakaran di Taman Nasional Baluran. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan luas 838,79 hektare pada periode Mei hingga Juli 2026. Pada 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi dengan luas sekitar 50 hektare dan ditangani bersama oleh Balai Taman Nasional Baluran, TNI, dan Polri.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemenhut terus memperkuat perlindungan kawasan melalui pencegahan, patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum. Kolaborasi pengelola kawasan, Manggala Agni, Polisi Kehutanan, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, relawan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kebakaran dan aktivitas ilegal.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM