Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Ketenagakerjaan, Satlantas Polres Malang Raya dan Jasa Raharja memperkuat pemahaman masyarakat terkait perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Lalu Lintas. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Edukasi Penanganan JKK Lalu Lintas bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Hotel Atria, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menuturkan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan memahami hak, manfaat, serta mekanisme penanganan ketika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. “Ini ingin memberikan satu pengertian pemahaman kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut untuk bisa pertama, tentu kita harus tetap menjaga diri kita kan tidak menginginkan bahwa ada kecelakaan kerja. Tetapi yang jelas dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini kepesertaannya, ada jaminan-jaminan yang nanti akan didapatkan,” bebernya.
Wali Kota Malang berharap sosialisasi dan edukasi tersebut semakin meningkatkan kesadaran pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkot Malang juga berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman dan produktif, sekaligus mendukung kemajuan perekonomian Kota Malang. “Risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan maupun perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan tetap dapat terjadi. Karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus perlindungan bagi keluarga yang menjadi tanggungannya,” ungkapnya.
Wahyu pun menegaskan, perlindungan pekerja tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja, pekerja, kepolisian dan Jasa Raharja. Melalui sinergi tersebut, penanganan kecelakaan kerja dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga hak peserta dapat diberikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja dan kepolisian turut memperkuat mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pekerjaan. Jasa Raharja menjadi penjamin pertama, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin berikutnya apabila batas pertanggungan Jasa Raharja telah tercapai. “Kalau di kami berdasarkan peraturan pemerintah, kami unlimited, tidak ada batasan, sampai sembuh,” jelasnya.
Zulkarnain mencontohkan penanganan seorang pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga membutuhkan perawatan intensif. “Biaya penanganan yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar tetap ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta meninggal dunia. Santunan diberikan kepada ahli waris serta beasiswa bagi kedua anak peserta. Ini sebagai bentuk negara hadir untuk masyarakat,” tutupnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






