BerandaParlemenRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat I, DPR Soroti Kepastian Hukum Pekerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat I, DPR Soroti Kepastian Hukum Pekerja

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk membahas secara lebih mendalam substansi RUU sekaligus mengharmonisasikan berbagai kepentingan dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

 

- Advertisement -

Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, pembentukan Panja penting untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.

 

Hal itu disampaikan Putih Sari saat memberikan penjelasan Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Penyusunan RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

 

“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Putih Sari.

 

Menurutnya, kebutuhan pembentukan undang-undang baru juga didorong oleh regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan konsolidasi dan harmonisasi agar pengaturan ketenagakerjaan lebih komprehensif, mudah dipahami, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

 

Putih Sari menyampaikan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan. Materi tersebut antara lain mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja sektor informal, serta tenaga kerja platform digital.

 

Selain itu, RUU tersebut mengatur penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

 

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” katanya.

 

Putih Sari menegaskan, sistem ketenagakerjaan yang dibangun melalui RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.

 

“(RUU ini) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” tutur Putih Sari.

 

Ia menambahkan, pembahasan melalui Panja nantinya akan mempertemukan berbagai pandangan dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Perbedaan pandangan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari proses legislasi yang perlu dipertemukan melalui pembahasan secara terbuka dan mendalam dengan tetap berorientasi pada kepentingan nasional.

 

Putih Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan undang-undang yang memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang produktif, sehat, dan berdaya saing.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM