Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) terus dikebut. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung perkembangan penataan PIG, Senin (15/9/2026). Hal ini untuk memastikan tahapan pengosongan dan pembongkaran bangunan berjalan sesuai rencana yakni pada Selasa (16/9/2026).
Dari hasil peninjauan, seluruh bangunan di kawasan yang akan ditata telah dalam kondisi kosong. “Alhamdulillah sampai dengan tanggal 14, semua bangunan sudah kosong. Mereka rencananya membongkar sendiri dan siap masuk ke dalam,” beber Wahyu.
Alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) telah disiapkan untuk membantu membongkar bagian bangunan yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri. “Kalau ada tembok-tembok yang tidak bisa dibongkar, nanti dibantu ekskavator dari DPUPRPKP. Tanggal 16 September sudah bisa kita ratakan,” jelasnya.
Wahyu menargetkan seluruh proses penataan kawasan PIG dapat diselesaikan hingga akhir November 2026. Untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, juga dilakukan pendampingan Inspektorat Daerah dalam proses administrasinya. “Sudah mulai tahun ini. Berproses, makanya secara administrasi saya minta pendampingan dari Inspektorat agar ini selesai,” katanya.
Selain penataan fisik kawasan, Pemkot Malang juga menyiapkan proses administrasi terkait aset bangunan yang sebelumnya dibangun secara swadaya oleh pedagang. Sesuai kesepakatan yang telah dibuat, aset tersebut akan dihibahkan kepada Pemkot Malang dan diproses sesuai ketentuan hibah kepada pemerintah. “Pedagang sudah sepakat dari awal akan dihibahkan asetnya kepada Pemkot. Sudah ada hitam di atas putih. Nanti kita sesuaikan dengan format hibah kepada pemerintah,” terang Wahyu.
Dalam pengelolaan kawasan nantinya, retribusi tetap menjadi kewajiban pedagang. Namun, Pemkot Malang juga memperhatikan kondisi pedagang melalui skema subsidi silang, sehingga pedagang dengan skala usaha lebih kecil mendapat keringanan. “Retribusi tetap kita tarik sebagai kewajiban. Pedagang-pedagang yang kecil tidak ditarik, jadi mensubsidi silang dari pedagang yang besar,” pungkasnya.
Penataan PIG merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk meningkatkan kualitas kawasan perdagangan agar lebih tertib, nyaman, dan didukung sarana prasarana yang lebih baik. Pemkot Malang terus mengawal setiap tahapan penataan agar proses berjalan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan pedagang maupun masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






