Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga kuat menekan hingga memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak para pegawai. Setali tiga uang, Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen dinilai melenceng sebab diduga berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.
Demikian ini mengemuka usai Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat, antara lain SPBMI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
​​”Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan,” ujar Amin.
​Maka dari itu, Politisi Fraksi PKS ini meminta manajemen untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas sekaligus menjamin perlindungan hak pekerja agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pegawai akibat kewenangan yang tidak berdasar.
​”Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan,” ungkapnya.
​Selain masalah PIP, ia juga menanggapi isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital industri perbankan semestinya berfungsi mempermudah layanan, bukan dimanfaatkan sebagai dalih pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.
​”Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi ‘korban’ kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.
​Sebagai informasi, berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI yang hadir, kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak serikat menilai skema PIP kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank seluruh Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






