BerandaPemerintahBKN Perkuat JDIH untuk Tingkatkan Kinerja dan Layanan Informasi Hukum

BKN Perkuat JDIH untuk Tingkatkan Kinerja dan Layanan Informasi Hukum

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Sosialisasi Penguatan Urgensi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Peningkatan Kinerja dan Evaluasi JDIH BKN pada Selasa (22/9/2026) bertempat di Kantor Pusat BKN. Terkait layanan JDIH di BKN sendiri, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan pengelolaan JDIH tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan harus memberi manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat melalui informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja, mengingat dokumen dan informasi hukum tidak seluruhnya berada di Biro Hukum, serta perlunya pengembangan literasi hukum melalui infografis, artikel, dan video singkat. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan sejumlah unit kerja di lingkungan BKN, dan menghadirkan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Machyudie, menegaskan bahwa JDIH perlu dipandang sebagai infrastruktur kinerja, tata kelola, dan layanan informasi hukum – bukan sekadar tempat penyimpanan dokumen. Ia memaparkan bahwa JDIH semakin strategis seiring dinamika regulasi, digitalisasi layanan pemerintahan, tuntutan akuntabilitas kinerja, serta kebutuhan pimpinan akan informasi hukum yang terstruktur.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penguatan JDIH mencakup empat aspek, yaitu tata kelola ( governance ), sumber daya manusia ( people ), proses pengelolaan dokumen ( process ), serta teknologi dan layanan ( technology and service ). Pengelolaan JDIH turut dinilai melalui empat variabel evaluasi nasional, meliputi kelengkapan dan keakuratan dokumen hukum, aksesibilitas informasi, integrasi serta sinkronisasi data, hingga pengembangan layanan JDIH secara berkelanjutan.

Untuk BKN sendiri, Pustakawan Muda BPHN, Sudino menjelaskan bahwa nilai evaluasi e-Report JDIH BKN meningkat signifikan dari 60 (kategori B) pada 2024 menjadi 77 (kategori A) pada 2025. Namun ia juga menyampaikan sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat, antara lain kelengkapan dokumen kajian hukum, penyempurnaan metadata dan abstrak dokumen, sinkronisasi dengan Portal JDIHN, layanan peraturan terjemahan, pengembangan aplikasi pendukung, serta layanan informasi hukum bagi penyandang disabilitas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM