BerandaPemerintahTuntaskan Kewajiban kepada Jemaah, Kemenhaj Pulihkan Status PT Yastha Mandiri

Tuntaskan Kewajiban kepada Jemaah, Kemenhaj Pulihkan Status PT Yastha Mandiri

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Yastha Mandiri setelah perusahaan tersebut menyelesaikan permasalahan dan kewajibannya kepada jemaah.

Pembukaan blokir dilakukan pada 21 September 2026 pukul 14.22 WIB. Sebelumnya, akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri diblokir sejak 31 Agustus 2026.

- Advertisement -

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemulihan status tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurutnya, setiap tindakan pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong penyelenggara melakukan perbaikan serta menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada jemaah.

“Kami akan memulihkan hak akses penyelenggara yang terbukti beriktikad baik menyelesaikan permasalahan dan memastikan seluruh hak jemaahnya telah dipenuhi secara tuntas,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemulihan akses PT Yastha Mandiri dilakukan setelah melalui proses telaah dan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, permasalahan yang sebelumnya menjadi dasar pemblokiran dinyatakan telah memperoleh penyelesaian antara pihak PPIU dengan jemaah terkait.

Atty menegaskan bahwa prinsip objektivitas tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan umrah.

“Ketika ditemukan permasalahan, kami melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun ketika penyelenggara menunjukkan tanggung jawab, melakukan perbaikan, dan menyelesaikan hak jemaah, pemerintah juga memberikan ruang bagi penyelenggara untuk kembali menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kemenhaj berharap proses pembinaan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh PPIU untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan, mematuhi ketentuan, serta menempatkan keamanan dan pelindungan jemaah sebagai prioritas utama.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan status PPIU melalui aplikasi atau portal resmi SISKOPATUH sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM