BerandaPemerintahMenkop: Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih untuk Pemerataan SDM

Menkop: Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih untuk Pemerataan SDM

Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di luar domisili untuk pemerataan sumber daya manusia (SDM). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan hal itu di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menkop mengimbau para manajer KDKMP yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili agar menerimanya. Pemerintah memastikan status mereka tidak akan gugur dan tidak akan didiskualifikasi.

- Advertisement -

Menkop menjamin PT Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status manajer KDKMP dan tidak melakukan diskualifikasi. Proses penempatan tersebut juga berkaitan dengan selesainya pembangunan fisik KDKMP.

PT Agrinas Pangan Nusantara adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan. BUMN ini berfokus pada penguatan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

“Kita carikan solusinya,” kata Menkop di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Sejumlah manajer KDKMP keberatan dengan SK penempatan mereka yang ditugaskan di luar domisili mereka.

Menkop menjelaskan penempatan lintas daerah untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai. KDKMP yang telah selesai pembangunanya membutuhkan manajer untuk segera beroperasi.

Seiring pembangunan KDKMP yang terus berjalan, penempatan para manajer akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing. Menkop juga memastikan manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran manajer yang ditempatkan di luar domisili. Ia meminta para manajer menerima penempatan awal untuk memastikan status mereka terlebih dahulu.

Status para manjer tersebut adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Hal ini dilakukan agar terjadi tertib admistrasi lebih dahulu.

“Yang penting sekarang manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan,” kata Zulkifli.

Terkait penghasilan, Zulkifli mengatakan manajer KDKMP akan menerima gaji sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Angka itu terdiri atas komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Menurut dia, besaran penghasilan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan ekonomi desa. “Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan tugas sesuai wilayah masing-masing pada 1 Oktober 2026,” ucap Zulhas.

Mereka akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah menyalurkan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa. Dalam penyaluran bantuan, subsidi pemerintah, dan pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan sejumlah BUMN.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM