Komisi II DPR RI mengevaluasi sistem pengembangan kompetensi ASN, agar pendidikan dan pelatihan aparatur menghasilkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, responsif, dan berintegritas. Karena itu, pengembangan kompetensi ASN harus diarahkan pada outcome yang konkret.
Sehingga, setelah mengikuti pelatihan, aparatur pemerintah pusat maupun daerah harus mampu bekerja sesuai tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN II) BPSDM Kemendagri dan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional (Pusjar SKTAN) LAN RI, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
“Yang terutama bagaimana menghasilkan outcome, aparatur sipil negara yang betul-betul terukur. Terukur itu ya efektif, efisien, melayani kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, perubahan itu harus terlihat dari cara ASN memberikan pelayanan sehari-hari. Aparatur, misalnya, tidak semestinya membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian, tetapi harus aktif mencari tahu kebutuhan dan memberikan respons yang diperlukan.
“Tidak lalu melihat orang antre itu dibiarkan, tapi dia datang menemui, ada keperluan apa, kepentingan apa. Itu lebih responsif dan juga lebih mengedepankan betul-betul hal-hal yang memang prioritas,” tegasnya.
Sorotan Agun sejalan dengan arah transformasi pelayanan publik pemerintah yang kini menempatkan kemudahan, kecepatan, kualitas, dan integritas sebagai sasaran pelayanan. Kementerian PANRB pada September 2026 menyebut digitalisasi, pelayanan terintegrasi, inovasi, dan pembangunan zona integritas sebagai sejumlah instrumen untuk mencapai sasaran tersebut.
Karena itu, Agun menilai metode pengembangan kompetensi juga harus beradaptasi dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan serba cepat pada era digital, pembelajaran ASN perlu semakin memanfaatkan digitalisasi hingga perkembangan kecerdasan artifisial.
“Publik hari ini sangat era digital yang menghendaki adanya percepatan. Oleh karena itu, perbaikan sistem pelatihan itu harus sudah mulai dilakukan dengan sistem aplikasi, digitalisasi. Hal-hal seperti ini tantangan-tantangan buat aparatur yang harus sudah dikenal,” tuturnya.
Namun, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu menekankan bahwa penguasaan teknologi saja belum cukup. Komisi II menempatkan integritas sebagai salah satu aspek yang perlu semakin diperkuat dalam pendidikan dan pelatihan ASN.
Ia menilai Indonesia telah memiliki berbagai aturan dan banyak aparatur dengan tingkat pendidikan tinggi. Namun, berbagai persoalan dalam pelayanan publik dan praktik korupsi menunjukkan kompetensi teknis perlu berjalan beriringan dengan pembentukan etika dan integritas.
“Banyak sekali anak muda, banyak sekali orang yang berpendidikan tinggi, tapi faktanya di lapangan hari ini pelayanan publik masih belum juga mendapatkan kinerja yang baik, masih banyak korupsi, masih banyak orang antre, masih banyak orang mengeluh di rumah sakit dan sebagainya. Nah, ini semua berkaitan dengan persoalan integritas,” ungkap Agun.
Penguatan integritas ASN sendiri tengah menjadi salah satu agenda pemerintah. Pada Juni 2026, Kementerian PANRB bersama KPK, LAN, dan BKN meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas. Program tersebut mengintegrasikan pembelajaran integritas ke dalam pengembangan kompetensi ASN dan diarahkan untuk memperkuat budaya melayani serta nilai antikorupsi.
Agun menilai pembentukan integritas juga tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di dalam kelas. Materi mengenai nilai kebangsaan, etika, dan moral harus diterjemahkan menjadi praktik yang memengaruhi cara aparatur berpikir, berbicara, bertindak hingga mengambil keputusan.
“Metode ajar itu harus sudah lebih dikonkretkan. Jadi jangan lagi sekadar tentang wawasan kebangsaan, diajarkan tentang Pancasila. Tapi yang harus diajarkan adalah bagaimana para aparatur ini pikirannya, ucapannya, tindakannya, kebijakannya,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II dalam kunjungan tersebut turut melihat langsung ruang pembelajaran, metode pengajaran, penggunaan teknologi, hingga proses evaluasi peserta. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara sistem pengembangan kompetensi yang berjalan dengan kebutuhan transformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Metode-metode ini tidak cukup hanya dengan cara diberikan secara classroom, tapi harus dipraktikkan di lapangan. Makanya kami ke sini melihat ruangan, melihat metode, ketemu penguji, ketemu yang diuji. Ada enggak relasi dengan apa yang kami mimpikan di Komisi II dengan praktik yang ada sekarang?” pungkas Agun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






