BerandaPemerintahBapanas Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan di Daerah, Regulasi Kembali Disempurnakan

Bapanas Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan di Daerah, Regulasi Kembali Disempurnakan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan di daerah melalui penyempurnaan regulasi dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan, guna meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memastikan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat.

“Pengawasan keamanan pangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pangan yang aman bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan regulasi yang dapat memperkuat kelembagaan keamanan pangan daerah agar pelaksanaan pengawasan semakin terstandar,” jelas Yusra, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, pada rapat harmonisasi Rancangan Perbadan tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 secara hybrid (29/9/2026).

- Advertisement -

Rapat harmonisasi dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Unan Pribadi, dan dipimpin oleh Ketua Pokja Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Manzila. Kegiatan turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenko Pangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas.

Standar sistem manajemen pengawasan keamanan pangan yang diterapkan berdasarkan Perbadan 12/2023 tersebut telah dievaluasi baik oleh Badan Pangan Nasional maupun Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hasil evaluasi menunjukkan lima aspek yang dapat dikembangkan, yakni kelembagaan, sumber daya manusia, penatalaksanaan, sarana dan prasarana, serta komitmen pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran pengawasan keamanan pangan.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan sejumlah aspek dalam sistem penilaian OKKPD, termasuk bobot penilaian dan rentang skor. Penyesuaian dilakukan agar hasil penilaian dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kapasitas masing-masing daerah dalam menjalankan pengawasan keamanan pangan.

Dalam diskusi, Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Bapanas Yusuf Suparlan mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan perubahan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Harmonisasi ini diperlukan agar pengaturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan keamanan pangan,” ujar Yusuf.

Penyempurnaan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan ini menegaskan pentingnya optimalisasi peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengawasan keamanan pangan. Melalui tahap harmonisasi regulasi ini diharapkan penyelenggaraan pengawasan keamanan pangan di daerah semakin kuat serta tercipta keselarasan kebijakan antar Kementerian/Lembaga.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM