BerandaParlemenBongkar Potensi Celah Impor, Firman Soebagyo Ingatkan Barantin Jangan Ulangi Celah Penyimpangan...

Bongkar Potensi Celah Impor, Firman Soebagyo Ingatkan Barantin Jangan Ulangi Celah Penyimpangan Bea Cukai

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo melontarkan peringatan keras kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) agar tidak terseret kepentingan kelompok tertentu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap arus keluar-masuk produk impor dan ekspor.

Peringatan tersebut disampaikan Firman Soebagyo saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR bersama Barantin di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta.

- Advertisement -

Sidak dilakukan untuk melihat secara langsung pengawasan terhadap importasi produk pertanian, termasuk komoditas daging sapi dan kerbau impor.

Firman Soebagyo menegaskan, Barantin memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu utama negara dalam mengawasi lalu lintas komoditas dari dan ke Indonesia.

Karena itu, imbuh Firman Soebagyo, lembaga tersebut harus bekerja berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau pelaku usaha tertentu.

“Badan Karantina sebagai penjaga pintu gerbang arus keluar-masuk produk impor dan ekspor harus benar-benar menjadi garda utama negara. Jangan sampai terbawa arus atau kehendak kelompok tertentu yang punya kepentingan dagang dan ekonomi kelompok, dan mengesampingkan kepentingan rakyat,” tegas Firman Soebagyo dalam keterangan pers, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, independensi dan integritas Barantin menjadi penting karena pengawasan karantina berkaitan langsung dengan kepentingan negara, perdagangan, keamanan pangan, hingga potensi penerimaan dan keuangan negara.

“Inilah esensi Badan Karantina Nasional yang kami bentuk,” ujar Soebagyo.

Firman juga menyinggung proses lahirnya revisi Undang-Undang Karantina.

Dirinya mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab politik dan moral karena turut terlibat dalam proses pembentukan regulasi tersebut saat berada di Komisi IV DPR RI.

“Karena saya sebagai salah satu pimpinan Komisi yang turut membidani lahirnya Revisi UU Karantina, saya merasa berdosa dan harus bertanggung jawab secara politik dan moral kepada bangsa dan negara jika tujuan UU ini melenceng,” cetus Firman.

Firman menjelaskan, perubahan regulasi karantina pada dasarnya ditujukan untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik, mudah dikontrol, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.

Regulasi tersebut, harap Firman, mampu menutup berbagai celah yang sebelumnya berpotensi dimanfaatkan oleh oknum aparat maupun pelaku usaha dalam aktivitas impor dan ekspor.

“Jangan sampai tujuan awal pembentukan dan revisi UU ini justru melenceng dalam implementasinya,” imbuh Firman.

Firman kemudian mengingatkan Barantin terhadap pengalaman Komisi IV DPR RI pada periode 2009-2014 ketika melakukan sidak ke lingkungan Bea dan Cukai di tengah maraknya persoalan importasi daging dan sapi.

Menurut Firman, saat itu ditemukan persoalan prosedur yang kemudian menjadi perhatian serius Komisi IV DPR RI.

“Saat itu terjadi penyimpangan prosedur dengan dalih regulasi yang salah. Sudah tahu salah, tapi tidak mau diperbaiki, bahkan ada pembiaran. Karena itu menjadi celah korupsi sampai saat ini. Jangan sampai ini terjadi di Barantin,” ungkap Firman.

Pengalaman tersebut, tutur Fiman, harus menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam sistem pengawasan karantina.

Firman juga menyoroti adanya mata rantai kewenangan dalam tata kelola impor yang melibatkan sejumlah institusi pemerintah.

Dirinya menyebut regulator pemerintah memiliki peran dalam penyusunan regulasi dan pemberian rekomendasi, sementara Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan terkait perizinan impor.

Di sisi lain, beber Firman, Barantin berada di garis depan dalam menjalankan fungsi pengawasan karantina terhadap komoditas yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

“Ini menjadi satu benang merah. Karena itu, penegakan pengawasan harus dilakukan secara serius,” ujar Firman.

Menurut Firman, setiap titik dalam rantai tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak muncul celah penyimpangan.

Firman meminta pimpinan Barantin memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Dirinya juga menekankan pentingnya kedisiplinan serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Maka penegakan pengawasan, disiplin petugas, serta tindakan tegas dari pimpinan Barantin harus benar-benar dilakukan,” lugas Firman.

Firman bahkan mengingatkan potensi risiko apabila terjadi hubungan tidak semestinya antara petugas Barantin dengan pelaku usaha importir maupun eksportir.

“Kalau ada kongkalikong antara Barantin dan pelaku importir-eksportir, ini berisiko bagi keuangan negara, apalagi jika importirnya juga BUMN milik negara,” tukas Firman.

Firman menuturkan, fungsi karantina tidak boleh bergeser menjadi sekadar prosedur administratif.

“Barantin harus memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk wilayah Indonesia memenuhi ketentuan dan tidak membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Firman Soebagyo.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM