BerandaPemdaPemkot Ambon Terapkan QRIS untuk Retribusi Sampah, Dorong Penerimaan Daerah

Pemkot Ambon Terapkan QRIS untuk Retribusi Sampah, Dorong Penerimaan Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menerapkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Digitalisasi pembayaran tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola penerimaan daerah.

Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta mengapresiasi terobosan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dalam mendorong sistem pembayaran retribusi secara nontunai.

- Advertisement -

“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” kata Ely di Ambon, Selasa.

Sebelum diperluas, sistem pembayaran retribusi sampah melalui QRIS telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai proyek percontohan sejak 1 Oktober 2026.

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Pemkot Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena turut mengapresiasi inovasi DLHP dan berharap sistem pembayaran digital tersebut dapat diperluas ke seluruh wilayah Kota Ambon.

Penerapan QRIS diharapkan memberikan alternatif pembayaran yang lebih praktis kepada masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan retribusi daerah secara lebih tertib.

Transformasi pembayaran dari sistem tunai menuju nontunai juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon meningkatkan tata kelola penerimaan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga diharapkan semakin mudah dilakukan sekaligus mendukung pencatatan transaksi yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Ambon memberikan dukungan kepada petugas kebersihan dengan menyerahkan berbagai peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan.

Peralatan tersebut terdiri atas sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu untuk mendukung pekerjaan petugas dalam menjaga kebersihan Kota Ambon.

Pemkot Ambon juga memberikan penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.

Selain digitalisasi retribusi sampah, Pemkot Ambon memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah.

Pemerintah menerima sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas tersebut meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.

Pemkot juga menyerahkan sertifikat aset tanah pada sejumlah ruas jalan dalam kota, antara lain Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.

Ely menjelaskan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah dari sisi administrasi, fisik, maupun hukum.

Langkah tersebut sekaligus mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Ely meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset memastikan proses pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib. Dokumen sertifikat juga harus terdokumentasi serta terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah.

“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” ujar Ely.

Melalui digitalisasi pembayaran retribusi sampah serta penguatan penataan aset, Pemkot Ambon berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM