Komisi IX DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Reses ke Provinsi Sulawesi Tengah guna meninjau perlindungan tenaga kerja, di tengah pesatnya investasi sektor pengolahan dan pertambangan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menekankan bahwa hilirisasi nikel di wilayah tersebut harus berkontribusi pada penciptaan pekerjaan yang layak. Pertumbuhan investasi perlu diikuti peningkatan kualitas kesempatan kerja serta kepatuhan pengupahan yang memadai.
“Kami ingin melihat secara langsung apakah pertumbuhan investasi dan hilirisasi telah menghasilkan pekerjaan yang layak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” ujar Putih Sari dikutip dari Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi IX di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (09/10/2026).
Putih Sari menyoroti tingginya penyerapan tenaga kerja di Sulawesi Tengah yang mencapai 19.114 pekerja pada semester pertama tahun 2026. Meski demikian, ia menilai peningkatan investasi tersebut harus diimbangi dengan ketaatan perusahaan terhadap norma keselamatan kerja. Tak hanya itu, perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja lokal juga menjadi prioritas pengawasan parlemen.
“Perlindungan tersebut harus menjangkau pekerja formal, pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja yang berada dalam rantai pasok kawasan industri,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Terkait hal itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan. Pihaknya berupaya mengatasi tantangan penyediaan lapangan kerja agar sejalan dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri. Langkah ini diambil untuk memastikan angkatan kerja memiliki kompetensi relevan dalam menghadapi momentum bonus demografi.
“Tantangan utama meliputi kesenjangan kompetensi, ketidaksesuaian antara lowongan dan kualifikasi pencari kerja, persebaran kesempatan kerja, serta kebutuhan peningkatan kualitas pekerjaan,” ucap perwakilan Disnakertrans Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, instansi daerah tersebut telah mengembangkan dan meluncurkan platform digital bernama SIPEKERJA pada Agustus 2025 lalu untuk mengatasi asimetri informasi di pasar kerja. Sistem informasi ini dirancang secara khusus untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan secara transparan. Keberadaan platform ini sekaligus mengimplementasikan kewajiban lapor lowongan pekerjaan sesuai amanat peraturan presiden.
“Aplikasi SIPEKERJA merupakan salah satu inovasi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025,” tambahnya.
Melalui pengawasan dan penyerapan aspirasi ini, parlemen memastikan kebijakan pemerintah pusat terlaksana secara efektif di daerah. Seluruh temuan lapangan mengenai inovasi ketenagakerjaan dan dinamika pengupahan akan menjadi bahan evaluasi kritis bagi dewan. Komisi IX akan menindaklanjuti data tersebut dalam rapat pembahasan bersama kementerian mitra kerja terkait.
“Hasil kunjungan kerja ini dapat ditindaklanjuti melalui rekomendasi yang konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, dan jaminan sosial bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” lanjut Putih Sari mengakhiri.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






