Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, meminta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dilakukan secara tegas dan proporsional, dengan mengutamakan perlindungan korban tanpa mengorbankan hak pendidikan santri lainnya.
“Kalau ada tikus di lumbung, mengapa lumbungnya yang ditutup? Yang harus ditindak tegas adalah pelakunya, bukan mengorbankan seluruh pesantren dan masa depan para santri,” tegas Wildan.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Korban wajib memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan. Sementara itu, para santri yang tidak terkait dengan perkara tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan berkelanjutan.
Wildan menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti membela pihak yang diduga terlibat. Ia mendukung proses hukum yang profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Secara hukum, Wildan mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Perda ini mengatur penyelenggaraan perlindungan anak, pencegahan kekerasan, pelayanan terhadap anak korban kekerasan, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan tersebut perlu menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang nyata, termasuk santri yang menjadi korban maupun santri lain yang berisiko kehilangan akses pendidikan akibat penghentian aktivitas lembaga.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus menjadi rujukan dalam penanganan korban dan penegakan hukum.
“Saya mendorong Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi korban, dan menjamin keberlanjutan pendidikan santri. Jika penghentian sementara diperlukan demi keselamatan korban atau kepentingan penyidikan, harus ada evaluasi yang jelas serta solusi konkret bagi para santri,” ujarnya.
Wildan juga mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman, serta koordinasi lintas instansi untuk mencegah kekerasan seksual terulang.
“Lindungi korban, tindak tegas pelaku sesuai hukum, tegakkan Perda Perlindungan Anak, dan selamatkan masa depan santri. Jangan sampai kesalahan pihak tertentu membuat seluruh santri ikut menanggung akibatnya. Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak,” pungkasnya.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






