Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin A. Kadir, memimpin Rapat Persiapan Penyaluran Program Beasiswa Maluku Utara Bangkit Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2 Rumah Jabatan Wagub, eks Crysant, Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Kesra, perwakilan Inspektorat Daerah, serta para pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Maluku Utara.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan melaporkan bahwa pada tahun 2025 kuota sebanyak 1.000 orang tidak terisi penuh. Hanya sekitar 600 orang yang memenuhi syarat tingkat kesejahteraan (desil), sehingga masih tersisa sekitar 400 kuota.
Untuk tahun 2026, pola rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui dua jalur, yakni tautan pendaftaran resmi dan pengisian di sekolah via jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP/SNMPTN). Total pendaftar yang masuk mencapai lebih dari 3.500 orang, dengan rincian jalur utama sebanyak kurang lebih 3.000 orang.
Setelah pendaftaran ditutup, data diserahkan kepada Dinas Sosial untuk validasi desil. Hasil validasi menunjukkan sekitar 1.500 pendaftar masuk kategori desil yang disyaratkan. Data tersebut kemudian dikurasi berdasarkan nilai rapor hingga menghasilkan 1.000 calon penerima baru Tahun 2026 yang proses seleksinya telah rampung pada Juli 2026.
Sekda menjelaskan bahwa penggunaan kriteria desil 1–3 hingga 5 merupakan strategi agar program lolos evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat. Jika menggunakan nomenklatur bantuan pendidikan tinggi secara langsung, Pemerintah Provinsi dapat menerima teguran. Oleh karena itu, pendekatan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu yang diterapkan.
Sekda juga menekankan pentingnya percepatan penyaluran untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Ia memberikan analogi bahwa dana sebesar Rp100 juta yang disalurkan dapat berputar dan berkembang menjadi Rp200 juta di tengah perekonomian masyarakat.
Perwakilan Inspektorat Provinsi Maluku Utara menambahkan bahwa pihaknya, baik sebagai auditor internal maupun eksternal, akan berfokus pada substansi bantuan, bukan hanya formalitas administrasi. Substansi yang dimaksud adalah memastikan bantuan sosial beasiswa ini benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak, yaitu mereka yang tergolong tidak mampu.
Inspektorat menegaskan bahwa apabila dokumen awal sudah memenuhi kriteria desil 1–5, secara substansi mahasiswa tersebut berhak menerima bantuan. Pemeriksaan pada akhir tahun bertujuan memastikan tidak ada pemalsuan dokumen, bukan untuk mencabut beasiswa di tengah jalan akibat pergeseran desil.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa pihak Dinas Sosial hanya bertugas memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak menentukan kelulusan penerima. Kendala utama yang ditemukan di lapangan mencakup NIK tidak valid, kesalahan pengetikan, serta perbedaan persepsi pendataan fisik—seperti pemanas air ( water heater vs dispenser ) serta lantai keramik vs tehel—yang memengaruhi penilaian desil. Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perbaikan data secara mandiri setiap tiga bulan melalui pihak desa atau kelurahan.
Masukan dari Perguruan Tinggi
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan perguruan tinggi—seperti Universitas Nuku, Universitas Bumi Hijrah (Unibrah), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Universitas Halmahera, dan Poltekkes Kemenkes Ternate—menyampaikan aspirasi serta kendala di lapangan:
– Universitas Nuku Tidore: Menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pihak kampus merekrut sekitar 1.008 mahasiswa dengan membuka program studi baru seperti pariwisata. Namun, hanya 46–48 mahasiswa yang tercatat aktif dan melakukan pembayaran, sedangkan sisanya tidak melanjutkan kuliah. Rektor Universitas Nuku meminta kejelasan mekanisme pembayaran karena sistem di kampus menerapkan skema kuliah terlebih dahulu baru pembayaran, sementara dana beasiswa langsung masuk ke rekening pribadi mahasiswa yang tersebar di berbagai daerah (seperti Morotai dan Weda) sehingga sulit dikontrol oleh kampus.
– Universitas Bumi Hijrah Tidore (Unibrah): Menyampaikan keberatan terkait pola rekrutmen tahun 2026 yang tidak melibatkan perguruan tinggi sejak awal. Pada tahun 2025, pihak kampus diberi kuota dan melakukan verifikasi langsung. Namun pada tahun 2026, pihak kampus disodorkan 1.000 nama tanpa proses verifikasi faktual dari kampus. Unibrah mengusulkan agar penetapan kuota dikembalikan ke perguruan tinggi (misalnya penyiapan kuota minimum sesuai tahun sebelumnya) dan data 1.000 pendaftar dijadikan sebagai cadangan jika kuota kampus tidak terpenuhi.
– Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dan PTS Lain: Meminta adanya kepastian proporsi kuota per kampus serta alokasi waktu selama dua minggu untuk verifikasi faktual. UMMU juga menyoroti perubahan status desil yang dinamis dan cepat—misalnya akibat Kartu Keluarga (KK) dipinjam untuk persyaratan pendaftaran TNI/Polri sehingga desil naik dari 2 menjadi 6. Jika beasiswa langsung dicabut akibat hal tersebut, mahasiswa berisiko putus kuliah.
– Universitas Halmahera dan Poltekkes Kemenkes Ternate: Mengusulkan perbaikan mekanisme pencairan dana. Saat ini, dana ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, sementara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibebankan kepada pihak kampus. Kedua kampus mengusulkan agar dana dapat ditransfer ke rekening kampus terlebih dahulu atau menerapkan sistem pengawasan buku rekening (seperti di Poltekkes) sebagai fungsi kontrol atas keaktifan akademik mahasiswa.
Menanggapi seluruh masukan tersebut, Sekda menyepakati bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tetap dijadikan dasar acuan. Namun, akan dilakukan pembahasan internal bersama Biro Hukum untuk menyempurnakan pasal terkait keberlanjutan beasiswa hingga 8 semester tanpa wajib revalidasi desil ulang setiap semester, kecuali jika ditemukan dokumen yang terbukti palsu.
Rapat ditutup dengan kesepakatan percepatan penyaluran bagi 1.000 penerima baru dan 600 penerima lanjutan, serta penataan agenda pertemuan teknis lanjutan bersama pihak Bank BTN.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






