Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Economic Briefing 2026 yang mengangkat tema “Halal as the New Growth Engine: Memperkuat Ekosistem, Kepastian Produk, dan Daya Saing Indonesia” pada Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas penguatan ekosistem halal sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam forum yang diselenggarakan oleh Garuda TV tersebut, Kepala BPOM menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal harus berjalan selaras dengan jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing industri nasional. Dalam keynote speech-nya, Kepala BPOM mengapresiasi penyelenggaraan Economic Briefing 2026 yang dinilai dapat memperkaya perspektif mengenai halal, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Kepala BPOM menegaskan bahwa aspek halal serta keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk obat dan makanan merupakan unsur yang saling melengkapi. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM memastikan obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Untuk itu, BPOM terus memperkuat pengawasan berbasis risiko mulai dari tahap pre-market hingga post-market.
Sinergi BPOM dan BPJPH juga terus diperkuat dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, memberikan landasan kerja sama kedua lembaga, termasuk dalam integrasi proses sertifikasi halal, pengawasan produk halal yang beredar, penarikan produk, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sinergi tersebut juga telah diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026, Taruna menyebut bahwa BPOM telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain mengintegrasikan proses bisnis pengawasan melalui registrasi produk, penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI), dan sertifikasi cara produksi yang baik. BPOM juga terlibat dalam penyusunan regulasi BPJPH dan melakukan pengawasan post-market terhadap pencantuman logo halal pada obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
“Momentum Wajib Halal 2026 bukan sekadar target kepatuhan, tetapi momentum untuk membangun produk Indonesia yang semakin aman, bermutu, tepercaya, dan berdaya saing di pasar nasional maupun global,” tegas Kepala BPOM.
Selain penguatan regulasi, BPOM dan BPJPH terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data untuk menghindari duplikasi proses administrasi, pengujian, dan pengawasan, tanpa mengaburkan kewenangan masing-masing lembaga maupun menurunkan standar perlindungan konsumen. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses bagi industri diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kepala BPOM turut menyoroti tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain belum meratanya pemahaman terhadap regulasi, keterbatasan biaya dan kapasitas, serta sumber daya dalam memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Untuk mendukung UMKM, BPOM memiliki lebih dari 3.500 fasilitator keamanan pangan yang memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. BPOM juga mendorong penyediaan ekosistem halal yang mendukung keseluruhan rantai pasok serta menjalankan Program Orang Tua Angkat (OTA) UMKM, yang melibatkan industri obat dan makanan dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas UMKM.
Di tengah perkembangan teknologi dan inovasi, Kepala BPOM menekankan pentingnya penguatan regulatory science dan regulatory preparedness agar regulasi semakin berbasis ilmiah, adaptif terhadap perubahan, namun tetap menjamin keamanan, mutu, dan kehalalan produk. Ketertelusuran atau traceability juga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas produk. BPOM terus mendorong kolaborasi academia, business, and government (ABG) untuk menghasilkan produk yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Besarnya potensi pasar halal global menjadi peluang yang harus dimanfaatkan Indonesia. Mengacu pada State of the Global Islamic Economy Report 2024/2025, pengeluaran konsumen muslim global pada 6 sektor ekonomi Islam mencapai sekitar US$2,43 triliun pada 2023 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,36 triliun pada 2028. Pengeluaran untuk makanan halal tercatat sekitar US$1,43 triliun. Sementara, produk farmasi mencapai sekitar US$107,1 miliar pada 2023.
Potensi tersebut juga tecermin pada kinerja perdagangan produk halal Indonesia. Pada 2025, ekspor produk halal Indonesia mencapai US$63,42 miliar, sedangkan impor produk halal Indonesia sebesar US$12,24 miliar sehingga menghasilkan surplus perdagangan sekitar US$51,17 miliar. Sementara, pada Januari–Maret 2026, ekspor produk halal tercatat US$15,64 miliar atau meningkat 2,52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras, juga hadir sebagai salah satu Keynote Speaker. Dalam pemaparannya, Ia menyampaikan bahwa produk-produk asing yang masuk ke Indonesia semakin banyak yang telah mencantumkan logo halal dan menjadi pilihan konsumen. Karena itu, pelaku usaha nasional perlu melihat bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, melainkan sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk Indonesia. Ia menekankan bahwa pencantuman logo halal menjadi salah satu upaya agar produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk asing yang masuk ke pasar Indonesia.
Rangkaian Economic Briefing 2026 diisi dengan diskusi publik yang memperdalam pembahasan mengenai penguatan ekosistem halal dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Diskusi ini menghadirkan Juru Bicara Bidang Ekonomi Badan Komunikasi Pemerintah RI Fithra Faisal Hastiadi, Board of Expert ESQ HALAL HUB Rinaldi Agusyana, serta Ketua Komite Tetap Bidang Keuangan Syariah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Tito Maulana.
Pada Economic Briefing 2026, Kepala BPOM menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Sinergi BPOM, BPJPH, kementerian/lembaga, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan aspek halal yang berjalan beriringan dengan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, Wajib Halal 2026 diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan produk Indonesia yang semakin aman, bermutu, tepercaya, dan berdaya saing di pasar nasional maupun global.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






