BerandaPemerintahBeromzet Rp9 Miliar per Tahun, Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Digerebek BPOM

Beromzet Rp9 Miliar per Tahun, Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Digerebek BPOM

BPOM menindak sarana produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan dilarang berupa bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik. Melalui penindakan yang dilakukan pada Kamis (8/10/2026) di sarana yang berlokasi di Jl. PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, BPOM melalui petugas Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya menemukan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Senin (19/10/2026), Kepala BPOM Taruna Ikrar hadir langsung melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut sekaligus menggelar Konferensi Pers yang bertajuk “BPOM Amankan Sarana Produksi Kosmetika yang Mengandung bahan Dilarang Senilai Lebih Dari 16 Miliar”. Turut hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto Achmad Reza, Komandan Polisi Militer Kodam Sriwijaya Jawa Timur Kolonel Cpm Widyo Wahyono, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Polisi M. Saleh, Kepala Seksi Narkoba Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Hafidi, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Hasta Priyangga, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mojokerto AKP M. Kevin Ramadhan.

- Advertisement -

Selain itu, Kepala BPOM juga didampingi oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Robiatul Adawiyah dan Penata Perizinan Ahli Madya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Mojokerto) Krisdiana Yuliastuti. Hadir pula Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) BPOM Mohamad Kashuri, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Mayagustina Andarini, dan Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi beserta jajaran Petugas BBPOM di Surabaya.

Produk kosmetik ilegal dan/atau diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya yang ditemukan pada sarana diketahui telah beredar luas di wilayah Indonesia. Produknya dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di sarana, ditemukan peralatan produksi berupa mesin mixing, filling dan coding, bahan baku, produk ruahan, serta kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Selain itu, ditemukan pula produk kosmetik berupa krim, losion (lotion), dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa penandaan/label. Sarana tersebut diketahui telah beroperasi sebagai fasilitas produksi sediaan kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang sejak tahun 2021.

Taruna Ikrar memaparkan, salah satu modus pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik ilegal ini berkaitan dengan motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan produksi kosmetik secara ilegal tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Produk ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan dilarang yang tidak diizinkan dalam kosmetik. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bukti penyimpanan bahan baku obat di sarana. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk yang di-sampling terbukti mengandung bahan obat yang dilarang digunakan dalam kosmetik, meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.

“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/ berbahaya,” ucap Kepala BPOM mengenai temuan ini.

Taruna Ikrar kemudian menjelaskan risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kosmetik mengandung bahan obat. Seperti kandungan asam retinoat, dapat menimbulkan efek berupa kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik). Kemudian bahan obat deksametason pada kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon. Hidrokinon pada kosmetik dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tanggung jawab BPOM dari pre-market hingga post-market, yaitu mulai dari riset hingga penindakan. Penindakan dibarengi dengan pencabutan administrasi, penyitaan, dan pengumuman ke publik dalam konteks untuk memberikan perlindungan masyarakat,” jelas Taruna Ikrar.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan di sarana. Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi serta mengedarkan produk yang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM terus mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen, terutama terhadap peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya. Upaya ini juga untuk menjaga reputasi sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM