Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, meninjau dua rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, yang sebelumnya digerebek aparat kepolisian karena diduga menjadi lokasi produksi narkotika jenis sabu.
Peninjauan tersebut menjadi perhatian terhadap upaya pemberantasan narkotika di Aceh, sekaligus mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/10/2026), Nasir Djamil menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas pengungkapan dugaan aktivitas produksi sabu di wilayah Pidie.
“Kami atas nama masyarakat Aceh mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kepala BNN RI serta Kapolda, dan Kepala BNNP Aceh yang telah berhasil mengungkap dugaan aktivitas produksi sabu di Pidie,” kata Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran gelap narkotika membutuhkan perhatian bersama. Kewaspadaan masyarakat dinilai penting agar aktivitas mencurigakan dapat segera diketahui dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Nasir Djamil pun mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak mengabaikan berbagai kegiatan yang tidak wajar di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. Namun, masyarakat tetap perlu mengedepankan kehati-hatian dan tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang dicurigai melanggar hukum.
“Mudah-mudahan dengan kewaspadaan ini, kita bisa mencegah peredaran gelap narkoba yang hari ini semakin marak dan menjadi ancaman bagi kita semua,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Aceh tersebut.
Nasir Djamil menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pelaporan informasi yang relevan kepada pihak berwenang dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Dugaan penggunaan dua ruko tersebut sebagai tempat produksi sabu menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian lingkungan, edukasi masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Meski demikian, dugaan aktivitas produksi narkotika di lokasi tersebut tetap harus ditangani melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai barang bukti, pihak-pihak yang terlibat, serta perkembangan penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi aparat berwenang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






