spot_img

BERITA UNGGULAN

13 Perusahaan Swasta Bisa Akses Data Penduduk, Ini Penjelasan Kemendagri

Suarapemerintah.id – Kerjasama pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik yang dilakukan oleh Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dengan 13 perusahaan menuai banyak respon negatif.

Pasalnya, banyak yang menilai langkah tersebut sama dengan memberikan izin 13 perusahaan tersebut untuk bisa bebas mengakses data penduduk.

- Advertisement -

Menanggapi berita yang beredar, Kemendagri melalui DIrjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, meluruskan kalau pihaknya tidak memberikan data.

“Bahwa dukcapil Kemendagri tidak memberikan data. Tetapi hanya berupa hak akses untuk verifikasi data,” kata Zudan, Minggu (15/6/2020).

- Advertisement -

Menurut dia, Dukcapil memberikan hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” ungkapnya

Diharapkan hak akses ini dapat mencegah peminjam fiktif dan memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.

“Dengan Kerjasama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru