Suarapemerintah.id – Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020).
Berlakunya PP tersebut akan membuat PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta mengalami pemotongan gaji sebesar 2,5 persen sebagai iuran Tapera.
Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.
Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.
“Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta,” bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.


.webp)















