Suarapemerintah.id – Pemerintah terus memberikan stimulus-stimulus kepada rakyatnya untuk memulihkan perekonomian. Terbaru adalah program yang disebut ‘bantuan gaji’ untuk para pekerja terutama pegawai swasta. Jadi, nantinya pekerja tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya.
Kepastian hadirnya program ini disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia menjelaskan program bantuan gaji sedang tahap finalisasi.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan ada penetapan syarat bagi pekerja untuk bisa menerima stimulus ini yakni pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan akan di program ini akan dijalankan pada September 2020 mendatang dan lakukan selama 4 bulan. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per 2 bulan kepada masing-masing rekening pekerja tersebut“,jelasnya.
Adanya bantuan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian Indonesia agar cepat pulih.