
Pada kesempatan tersebut, Ketua DWP KESDM, Ivanna Ego Syahrial menjelaskan berdasar hasil Munas ke IV yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Desember 2019 terdapat penyempurnaan yang penting pada AD/ART antara lain mengenai kepengurusan seperti di tunjuknya secara Ex Officio Ketua DWP di masing masing tingkatan dimana Ketua DWP Ex Officio adalah Istri Menpan RB untuk Ketua Umum DWP Pusat, sedangkan untuk ketua DWP IPP/Provinsi/Kabupaten- Kota dan seterusnya adalah Istri sekretaris jenderal/sekretaris kementerian koordinator/sekretaris kementerian/sekretaris utama/istri sekda/istri sekda kabupaten/kota dan seterusnya sampai ke tingkat Kelurahan. Selain itu ada nya pasal tambahan yaitu mengenai ketentuan apa saja yang dilarang beserta sanksinya bagi pengurus Dharma Wanita Persatuan.
Selain itu, Ivanna juga menjelaskan kembali mengenai tata cara berpakaian seragam Dharma Wanita Persatuan, bagaimana kelengkapannya, waktu pemakaiannya dan dimana mendapatkannya. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini semua jajaran Pengurus DWP berserta Unsur Pelaksana sampai ke Unit masing masing dapat lebih memahami organisasi DWP yang menjadi wadah kegiatan para anggotanya.
“Setelah sekian waktu kita berorganisasi, telah berulang kali terjadinya pergantian Ketua maupun pengurus UP DWP di lingkungan KESDM, dengan sosialisasi ini maka akan memberikan pengetahuan yang sangat berharga untuk kita semua, sehingga kita dapat berorganisasi secara lebih baik dan InshaAllah akan dapat bermanfaat bagi keluarga, organisasi dan juga lingkungan kerja,” pungkas Ivanna.


.webp)


















