Tahap pertama, tiem akan difokuskan untuk menertibkan lokasi Tugu Yogya dan area Gumaton (Tugu Malioboro dan Kraton). Lokasi ini mendapat perhatian khusus karena menjadi pusat keramaian sehingga masyarakat rentan melanggar protokol kesehatan.
“Tidak hanya para pengendara, dan masyarakat yang nantinya akan menjadi target operasi. Para pelaku usaha kedepannya juga akan ditertibkan. Jika pelaku usaha kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi dan ancaman tertingginya ialah penutupan paksa,” katanya.
Operasi kali ini khusus menyoroti perilaku masyarakat seperti dalam menggunakan masker, melarang kerumunan, dan himbauan yang bersifat persuasif. Meskipun tidak dikenakan denda, namun para pelanggar diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyayikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila, dan Push Up.
Agus menjelaskan, khusus bagi warga yang tidak mengenakan masker dan telah mendapatkan sanksi sosial, apabila hal ini tidak memberikan efek jera, maka denda sebesar Rp 100.000 akan diberlakukan. Ia juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan dengan dilakukannya penertiban protokol kesehatan sampai bulan Desember mendatang, harapannya jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogya dapat menurun.(Muc)


.webp)
















