Salah satu langkah percepatan pecegahan dan penanganan covid-19 adalah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, yakni dengan melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
“Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dengan refocusing anggaran melalui beberapa perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020,” ujarnya.
Menurut Ade Yasin mempedomani perubahan RKPD tahun 2020, rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 ditargetkan pendapatan daerah ditargetkan sebesar 7,2 triliun rupiah sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar 8,7 triliun rupiah.
- Advertisement -


.webp)

















