Suarapemerintah.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 14 September 2020, telah menyepakati pagu anggaran sebesar Rp68,961 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp52,523 triliun atau lebih 80% untuk penyelenggaraan pendidikan Islam.
Anggaran Pendidikan Islam itu sekilas tampak sangat besar. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang dikelola, maka anggaran tersebut masih tergolong rendah. Demikian juga jika dikomparasikan dengan anggaran kementerian lain yang juga mengelola pendidikan. Belum lagi kalau dilihat jenis dan varian pendidikannya yang sangat beragam sehingga ini juga dibutuhkan afirmasi beragam yang membutuhkan lebih besar anggaran.
Saat ini, pendidikan Islam memiliki 350.059 lembaga, 29.335.506 peserta didik dan 2.374.345 pendidik. Jumlah lembaga sebanyak ini, hampir 80 % swata yang dalam pengelolaannya sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat. Meski pemerintah sudah mempersiapkan regulasi, fasilitasi dan memberikan afirmasi, tetapi ini masih jauh yang diharapkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan yang ideal. Saat ini pemerintah baru fokus untuk institusi negeri baik di tingkat dasar maupun perguruan tinggi. Fokus perhatian ini sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari waktu ke waktu walaupun masih belum seperti yang diharapkan.
Dengan langkah-langkah kebijakan yang dipersiapkan secara cermat, matang dan sungguh-sungguh berorientasi di masa depan, maka pemanfaatan anggaran yang meskipun masih dirasakan kurang, akan tetap menjaga keberlangsungan, efektif, efesien dan sesuai program prioritas yang telah ditetapkan. Dengan sedikit menoleh ke belakang, diharapkan hal-hal yang selama ini kurang mendongkrak dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan bisa dihindarkan. Dan yang lebih penting adalah respon cepat terhadap persoalan kekinian dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa datang telah dipersiapkan.
Agar pencapaian pelaksanaan pendidikan lima tahun yang akan datang lebih baik dari sebelumnya, maka haluan-haluan strategis yang akan menjadi landasan pengambilan kebijakan harus dirumuskan secara brilian. Di samping berdasarkan data, fakta, dan harapan, analisis-analisis futuristik juga sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, tidak hanya visi dan harapan, pemahaman terhadap kondisi hari ini sebagai titik berangkat, tantangan-tantangan selama lima tahun program dijalankan, serta pandangan futuristik sebagai titik tiba yang menjadi destinasi harapan, juga harus tergambar dan dipahami oleh seluruh stakeholders pelaksana dan pengambil kebijakan.


.webp)


















