Suarapemerintah.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak boleh dilupakan atau diabaikan karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Keduanya harus dihadapi secara serius.
“Bencana Karhutla tidak boleh dilupakan atau diabaikan karna sekarang ini kita fokus kepada Covid-19. Kami tadi bersepakat bahwa keduanya harus dihadapi secara serius, tidak boleh sampai terjadi karena kita fokus pada Covid-19 lalu melupakan ancaman kebakaran hutan,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskan, Sampai tahun 2015, kebakaran hutan di Indonesia menjadi perhatian dan protes bukan hanya oleh masyarakat sipil di Indonesia tetapi juga dunia internasional. Bahkan Singapura mengeluarkan undang-undang anti asap pada tahun 2015 sebagai bentuk protes karena Indonesia dianggap tidak mampu menyelesaikan dan mengatasi kebakaran hutan.
Tetapi sejak awal tahun 2016, Presiden kemudian selalu memimpin sendiri rapat antisipasi Karhutla, termasuk sebelum pandemi Covid-19 pada 5 Februari, Presiden memimpin rapat tentang Karhutla dan kemarin diulangi lagi karena ada Covid.