Suarapemerintah.id – Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mereview Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Review digelar secara daring dan luring pada Kamis, 17 September 2020. Gelaran ini merupakan kegiatan Pusbimdik yang telah dibuka oleh Plt Sekjen Kemenag, Nizar pada 7 September 2020.
Giat ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren , Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Sekretariat pada Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hadir juga perwakilan dari
Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, serta jajaran Pusbindik Khonghucu
“Review dalam rangka menyempurnakan PP 55 agar sesuai dengan kebutuhan zaman ini, terutama terkait regulasi pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu,” terang Kepala Pusbindik Khonghucu Wawan Djunaedi di Serpong, Kamis (17/09).


.webp)


















