Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi sebagai Panitia Pelaksana menjelaskan beberapa rumusan terkait dengan program ini. Pertama, program ini bersifat sukarela, bukan mandatori. “Jadi sama sekali tidak dipaksakan,” tegas Juraidi.
Kedua, program ini bukan sertifikasi penceramah. Ketiga, Bimtek Penceramah Agama Islam, dilakukan oleh Kementerian Agama bersama dengan MUI dan semua Ormas Islam. “Karena dari segi kepesertaan, kita akan minta kepada Ormas Islam untuk mengirimkan peserta untuk mengikuti Bimtek ini, tentu ada yang sifatnya perseorangan yang diundang,” kata Juraidi.
Keempat, program Bimtek Penceramah Agama tidak hanya dikembangkan dalam Agama Islam, tetapi seluruh agama. “Jadi akan ada program semacam ini juga di agama selain Islam,” tandas Juraidi.






